Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kapan efektif berlaku-nya PP No 51 tahun 2008 ?

  • Kapan efektif berlaku-nya PP No 51 tahun 2008 ?

  • dee dee

    Member
    24 September 2008 at 10:34 am
  • dee dee

    Member
    24 September 2008 at 10:34 am

    Dear All
    Saya sempat mendiskusikan mengenai PP No 51 tahun 2008. Tapi buat saya belum memuaskan dan masih belum dapat jawaban yang meyakinkan. Masalahnya sekarang ada pada Pasal 10 point 1 (a) dan (b). Terkesan buat saya kita harus membuat pembetulan SPT PPh 23 untuk semua masa di tahun 2008 ini (termasuk masa sebelum ketetapan ini diterbitkan. mohon bantuan thanks.

  • suyanto99

    Member
    24 September 2008 at 11:05 am

    PP 51 efektif sejak 1 Januari 2008 tuh rekan dee dee. Memang hingga saat ini belum ada terbit peraturan lebih lanjut (disamping SE-05) yang mengatur PP ini. Kita tunggu saja kelanjutannya.
    Salam ORTax…

  • GiE

    Member
    24 September 2008 at 11:19 am

    kita tunggu yang ini aja kali ya..

    Pasal 9
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan penatausahaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    semoga nantinya mengakomodir hal-hal yang kurang jelas dan yang jelas semoga tidak menyulitkan..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 September 2008 at 11:53 am

    Dear All Friends

    Setuju pendapat Suyanto99, kita tunggu sebab lucu peraturan kok berlaku surut yang cenderung merugikan Publik, padahal adagium hukum menentukan bila berlaku surut harus yang menguntungkan dan bermanfaat bagi publik bukan sebaliknya.

    Konseptor di Dit Jen Pajak perlu didampingi Ahli Hukum dan Legal Drafting sehingga peraturan tidak amburadul seperti PP 51 / 2008 tersebut.

    Demikian pendapat untuk kemaslahatan bersama.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • dee dee

    Member
    26 September 2008 at 12:59 pm

    Masih ada masalah dan pertanyaan buat saya, apakah menurut anda buat saya tetap perlu/harus dilakukan pembetulan terhadap PPh 23 yang sudah dilaporkan selama ini ? (masa Jan – Aug 08). trims

  • Otong

    Member
    26 September 2008 at 1:46 pm

    Klu dibaca PP 51 tahun 2008 iya, mengajukan pemindahbukuan, dan pembatalan bukti potong. Klu tidak dilakukan ya paling nanti klu juklaknya turun hanya kena tambahan sanksi bunga 2%

  • besdy

    Member
    3 October 2008 at 8:53 am

    Ada berita mengenai bahwa dirjen pajak akan mengaudit perusahaan konstruksi terkait dengan keluarnya PP No. 51 ini sehabis lebaran, kira-kira bagaimana cara auditnya sedangkan kita semua masih bingung dan menantikan juklak dari peraturan ini?

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now