Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan kapan FP dibuat & dilaporkan apabila melakukan penjualan ke pemungut PPN?

  • kapan FP dibuat & dilaporkan apabila melakukan penjualan ke pemungut PPN?

  • albert006851

    Member
    22 July 2009 at 8:15 am
  • albert006851

    Member
    22 July 2009 at 8:15 am

    HI, saya mau tanya nih, kapan Faktur Pajak harus dibuat & dilaporkan apabila kita melakukan penjualan ke Pemungut PPN? apakah seperti pembuatan & pelaporan Faktur Pajak kepada pihak penjual seperti biasa? Trims atas bantuannya

  • wannabewongkpp

    Member
    22 July 2009 at 8:17 am

    1. akhir bulan berikutnya setelah dibuatkan tagihan ke pemungut PPN
    2. pada saat dilakukan pembayaran.

    dilaporkan sesuai dengan masa FP tersebut.

    tq.

  • sensiganma

    Member
    22 July 2009 at 8:19 am

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=6100&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=382&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1326

  • sensiganma

    Member
    22 July 2009 at 8:21 am

    Jadi FP diterbitkan pada saat kita menyampaikan tagihan ke pemungut PPN

  • albert006851

    Member
    22 July 2009 at 1:16 pm

    Kalo FP standard dibuat pada saat penagihan dan pelaporannya pada saat pembayaran diterima, apakah FP standard tsb kita beri nomor & tgl faktur pajak pada saat penagihan? masih bingung nich.tq

  • sensiganma

    Member
    22 July 2009 at 1:18 pm

    nomor dan tanggal yang digunakan adalah pada saat penagihan, pelaporannya sesuai dengan masa FP tsb diterbitkan

  • albert006851

    Member
    22 July 2009 at 3:11 pm

    Oh, jadi sama seperti kita jual ke non pemungut PPN ya? cuma bedanya pada saat penghitungan Kurang/Lebih Bayar, penjualan ke pemungut tidak kita hitung, benar kan rekan sensiganma? trims atas masukannya.

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now