Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Kapan kewajiban angsuran PPh 25 dimulai

  • Kapan kewajiban angsuran PPh 25 dimulai

     yoyonunuyo updated 14 years, 2 months ago 3 Members · 15 Posts
  • yoyonunuyo

    Member
    1 July 2011 at 9:40 pm
  • yoyonunuyo

    Member
    1 July 2011 at 9:40 pm

    Rekan ortax,
    Mo nanya,
    PT A melakukan suatu kegiatan usaha sejak september 2010. Diketahui penghasilan netto bulan September 2010 Rp 50.000.000, Oktober 2010 Rugi (Rp 35.000.000), November 2010 Laba Rp 27.500.000, Desember 2010 rugi (Rp 24.000.000). Walaupun PT A sudah mulai usaha bulan September 2010, namun PT A baru mendaftarkan diri & mendapatkan NPWP pada bulan Oktober 2010.
    Yang hendak saya tanyakan,
    Kapan kewajiban mengangsur PPh 25 dimulai?
    Mohon pencerahannya. Thanks.

  • yoyonunuyo

    Member
    1 July 2011 at 10:09 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    PT A melakukan suatu kegiatan usaha sejak september 2010. Diketahui penghasilan netto bulan September 2010 Rp 50.000.000, Oktober 2010 Rugi (Rp 35.000.000), November 2010 Laba Rp 27.500.000, Desember 2010 rugi (Rp 24.000.000). Walaupun PT A sudah mulai usaha bulan September 2010, namun PT A baru mendaftarkan diri & mendapatkan NPWP pada bulan Oktober 2010.

    dan berapa angsuran 25 ya?
    Thanks atas bantuannya.
    Salam

  • hanif

    Member
    1 July 2011 at 10:57 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Rekan ortax,
    Mo nanya,
    PT A melakukan suatu kegiatan usaha sejak september 2010. Diketahui penghasilan netto bulan September 2010 Rp 50.000.000, Oktober 2010 Rugi (Rp 35.000.000), November 2010 Laba Rp 27.500.000, Desember 2010 rugi (Rp 24.000.000). Walaupun PT A sudah mulai usaha bulan September 2010, namun PT A baru mendaftarkan diri & mendapatkan NPWP pada bulan Oktober 2010.
    Yang hendak saya tanyakan,
    Kapan kewajiban mengangsur PPh 25 dimulai?
    Mohon pencerahannya. Thanks.

    tanggal terdaftarnya sejak september atau oktober?

    Salam

  • yoyonunuyo

    Member
    5 July 2011 at 3:30 pm
    Originaly posted by hanif:

    tanggal terdaftarnya sejak september atau oktober?

    oktober, rekan hanif

    Salam

  • hanif

    Member
    5 July 2011 at 4:06 pm

    Idealnya, PPh Pasal 25 dibayar sejak masa september.
    Namun demikian, secara formal, kewajiban untuk membayar PPh Pasal 25 adalah saat sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak. yaitu mulai masa pajak oktober.
    Hal ini disebabkan karena untuk melaksanakan kewajiban PPh Pasal 25 tersebut diperlukan NPWP.

    Salam
    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 July 2011 at 4:31 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    PT A melakukan suatu kegiatan usaha sejak september 2010. Diketahui penghasilan netto bulan September 2010 Rp 50.000.000, Oktober 2010 Rugi (Rp 35.000.000), November 2010 Laba Rp 27.500.000, Desember 2010 rugi (Rp 24.000.000). Walaupun PT A sudah mulai usaha bulan September 2010, namun PT A baru mendaftarkan diri & mendapatkan NPWP pada bulan Oktober 2010.
    Yang hendak saya tanyakan,
    Kapan kewajiban mengangsur PPh 25 dimulai?

    Masa September 2010..

    Originaly posted by yoyonunuyo:

    dan berapa angsuran 25 ya?

    Sept —> Setor PPh Ps 25
    Okt —> PPh Ps 25 = Nihil
    Nop —> Setor PPh Ps 25
    Des —> PPh Ps 25 = Nihil

    Penghit besarnya angsuran PPh Ps 25 lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=2008&nomor=255&q=&q _do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13576#

  • yoyonunuyo

    Member
    5 July 2011 at 5:05 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by yoyonunuyo:
    PT A melakukan suatu kegiatan usaha sejak september 2010. Diketahui penghasilan netto bulan September 2010 Rp 50.000.000, Oktober 2010 Rugi (Rp 35.000.000), November 2010 Laba Rp 27.500.000, Desember 2010 rugi (Rp 24.000.000). Walaupun PT A sudah mulai usaha bulan September 2010, namun PT A baru mendaftarkan diri & mendapatkan NPWP pada bulan Oktober 2010.
    Yang hendak saya tanyakan,
    Kapan kewajiban mengangsur PPh 25 dimulai?

    Masa September 2010..

    jadi kena sanksi ya, rekan hanif.

    Salam

  • yoyonunuyo

    Member
    5 July 2011 at 9:57 pm
    Originaly posted by hanif:

    Idealnya, PPh Pasal 25 dibayar sejak masa september.

    jadi, berlaku surut ya rekan hanif. SSP 25 masa September harus dilaporkan? ato terserah dr WP?
    Mohon pencerahannya.

    Salam

  • yoyonunuyo

    Member
    5 July 2011 at 9:59 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    05 Jul 2011 17:05 •

    Originaly posted by begawan5060:
    Originaly posted by yoyonunuyo:
    PT A melakukan suatu kegiatan usaha sejak september 2010. Diketahui penghasilan netto bulan September 2010 Rp 50.000.000, Oktober 2010 Rugi (Rp 35.000.000), November 2010 Laba Rp 27.500.000, Desember 2010 rugi (Rp 24.000.000). Walaupun PT A sudah mulai usaha bulan September 2010, namun PT A baru mendaftarkan diri & mendapatkan NPWP pada bulan Oktober 2010.
    Yang hendak saya tanyakan,
    Kapan kewajiban mengangsur PPh 25 dimulai?

    Masa September 2010..

    jadi kena sanksi ya, rekan hanif.

    maaf, maksudnya rekan begawan.

    Salam

  • yoyonunuyo

    Member
    5 July 2011 at 10:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sept —> Setor PPh Ps 25
    Okt —> PPh Ps 25 = Nihil
    Nop —> Setor PPh Ps 25
    Des —> PPh Ps 25 = Nih

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

    Saya memahami ketentuan PMK 255/2008 adalah PPh dihitung dari penghasilan netto bulan november disetahunkan dibagi 12. (bulan oktober SSP nihil krn rugi).
    Apakah hal tsb benar?
    Mohon koreksinya.

    Salam

  • yoyonunuyo

    Member
    6 July 2011 at 9:13 am
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

    Saya memahami ketentuan PMK 255/2008 adalah PPh dihitung dari penghasilan netto bulan november disetahunkan dibagi 12. (bulan oktober SSP nihil krn rugi)

    jadi penghasilan bulan oktober disetahunkan bagi 12 => Penghasilan Kena Pajak
    dikalikan tarif PPh.

    PPh (Rp 27.500.000 * setahun) * 12,5% = Rp 41.250.000
    Angsuran pajak => Rp 41.250.000 /12 = Rp 3.437.500

    Mohon koreksi.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    6 July 2011 at 9:38 am
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    (bulan oktober SSP nihil krn rugi).

    Benar..

  • begawan5060

    Member
    6 July 2011 at 9:41 am
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    jadi penghasilan bulan oktober disetahunkan bagi 12 => Penghasilan Kena Pajak
    dikalikan tarif PPh.

    Nihil, karena rugi..

    Originaly posted by yoyonunuyo:

    PPh (Rp 27.500.000 * setahun) * 12,5% = Rp 41.250.000
    Angsuran pajak => Rp 41.250.000 /12 = Rp 3.437.500

    Benar, ini untuk masa Nopember..

  • yoyonunuyo

    Member
    6 July 2011 at 10:25 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Sept —> Setor PPh Ps 25
    Okt —> PPh Ps 25 = Nihil
    Nop —> Setor PPh Ps 25
    Des —> PPh Ps 25 = Nihil

    jadi walau terdaftar di bulan Okt,
    bulan okt'10 harus di setor & lapor (kena sanksi tentunya) SSP 25 masa Sep'10 Rp 6.250.000
    bulan Nop'10 harus di lapor SSP 25 masa Okt'10 nihil
    bulan Des'10 harus disetor & lapor SSP 25 masa Nop'10 Rp Rp 3.437.500
    bulan Jan'11 harus di lapor SSP 25 masa Des'10 nihil

    Realisasi penghasilan netto setahun Rp 18.500.000
    PPh terutang Rp 2.312.500
    Yang sudah disetor Rp 9.687.500 .Jadi SPT tahunan 2010 lebih bayar Rp 7.375.000

    Apakah perhitungan tersebut sesuai ketentuan?
    Bolehkah dibuat agar SPT Tahunan 2010 kurang bayar?
    Thanks atas bantuannya.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now