Forum Ortax › Forums › e-SPT › kapan kita menggunakan eSPT
jika jumlah transaksi dalam satu bulan hanya 10-15 kali,, apakah pelaporannya manual saja atau harus pakai eSPT?
- Originaly posted by DiniPawestri:
apakah pelaporannya manual saja atau harus pakai eSPT?
ini espt pelaporan pajak apa yah?
salam
untuk pelaporan SPT masa PPN,,
- Originaly posted by DiniPawestri:
apakah pelaporannya manual saja atau harus pakai eSPT?
manual , jika lebih dari 30 transaksi wajib menggunakan espt
salam
NOMOR 29/PJ/2008
Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah KPP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPP yang wajib melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah PKP yang dikukuhkan di KPP, yang menerbitkan Faktur Pajak Standar dan membuat Nota Retur serta membuat dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar atau mengkreditkan Faktur Pajak Standar dan menerima Nota Retur serta menggunakan dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yang jumlahnya baik sebagai Pajak Keluaran maupun sebagai Pajak Masukan masing-masing tidak lebih dari 30 (tiga puluh) dalam 1 (satu) Masa Pajak.
3. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut dengan SPT adalah SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk formulir kertas (hard copy);
4. Lampiran SPT adalah Lampiran 1 SPT dan Lampiran 2 SPT.
5. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pasal 4
(1) PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) wajib menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1108.
(2) PKP Selain PKP sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), wajib menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1107.
(3) Bagi PKP yang semula menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) kemudian menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy), kecuali atas SPT Pembetulan yang SPT sebelumnya disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).Terima kaih atas jawaban dan penjelasannya,,
salam