Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kapan pemotongan/pemungutan PPh dilakukan?
Kapan pemotongan/pemungutan PPh dilakukan?
Dear rekan2 Ortax,
Seperti judul diatas, mohon info kapan seharusnya pemotongan/pemungutan PPh dilakukan atas invoice yang diterima? Apakah saat diterimanya invoice, saat invoice tsb jatuh tempo atau saat invoice tersebut dilakukan pembayaran setelah lewat waktu jatuh tempo (mis. jangka waktu kredit 1 bulan)?
Thanks infonya.
dilakukan pada akhir bulan: 1) dibayarkannya penghasilan, 2) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau 3) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan
Viewing 1 - 2 of 2 replies