Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kapan penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun pajak 2008?
Kapan penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun pajak 2008?
Kapan penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21, apakah bulan maret atau april?
- Originaly posted by ranto:
Kapan penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21, apakah bulan maret atau april?
kata konsultan pajak yg sering aku ikuti , klo SPT PPh pasal 21 sih paling akhit 25 maret 2009,
nah klo yg SPT tahunan 1771 badan itu akhir april 2009ika
- Originaly posted by akaiyoku:
kata konsultan pajak yg sering aku ikuti , klo SPT PPh pasal 21 sih paling akhit 25 maret 2009,
Salah…, yang benar 31-3-2009
Kalo d KUP terbaru sih tdk ada ketentuan SPT PPh21 Tahunan ya ???
Seharusnya SPT Tahunan PPh Ps 21 th 2008, sudah tidak ada. Tetapi karena pertimbangan masa transisi dan untuk mempertanggungjawabkan atas penghitungan bulanannya, maka terpaksa "diadakan"
Trus nanti gimana mengenai perhitungan PPh 21 masa-nya kalo tdk ada SPT PPh 21 Tahunan ???!!!
Berdasarkan PMK-252, penghitungan tahun memang ada, tetapi bukan SPT Tahunan.
Yaitu masa pajak terakhir (Desember) atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti kerja. Jadi waktu kita menghitung untuk masa pajak Desember, persis seperti kita menghitung 1721-A1/A2rekan begawan
tapi sampai sekarang utk perusahaan dagang tetap memotong PPh Pasal 21 ata gaji karyawan.
kecuali untuk perusahaan industri, perkebunan, pertanian baru dapat insentif pajak- Originaly posted by ranto:
tapi sampai sekarang utk perusahaan dagang tetap memotong PPh Pasal 21 ata gaji karyawan.
kecuali untuk perusahaan industri, perkebunan, pertanian baru dapat insentif pajakYa, memang perusahaan dagang tidak termasuk cakupan PMK-43