Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Kapan perusahaan disebut beroperasi secara komersial?

  • Kapan perusahaan disebut beroperasi secara komersial?

     priadiar4 updated 11 years, 7 months ago 11 Members · 42 Posts
  • mblmobil

    Member
    22 August 2013 at 10:54 pm
  • mblmobil

    Member
    22 August 2013 at 10:54 pm

    Rekan-rekan,

    Sehubungan PMK107/2013 pasal 2 ayat 4a

    Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)adalah:
    a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial

    adakah peraturan pajak yang mengatur kapan perusahaan disebut beroperasi secara komersial?

    Bagaimana dengan perusahaan yang menyatakan dirinya "soft opening" , pre-opening?

    Terima kasih, rekan-rekan.

  • mblmobil

    Member
    22 August 2013 at 10:54 pm

    Rekan-rekan,

    Sehubungan PMK107/2013 pasal 2 ayat 4a

    Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)adalah:
    a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial

    adakah peraturan pajak yang mengatur kapan perusahaan disebut beroperasi secara komersial?

    Bagaimana dengan perusahaan yang menyatakan dirinya "soft opening" , pre-opening?

    Terima kasih, rekan-rekan.

  • HERMES

    Member
    23 August 2013 at 10:23 am
    Originaly posted by mblmobil:

    kapan perusahaan disebut beroperasi secara komersial?

    otomatis nya ya bila perusahaan telah melakukan transaksi komersial

    Originaly posted by mblmobil:

    perusahaan yang menyatakan dirinya "soft opening" , pre-opening

    kalo memang belum ada transaksi komersial kan memang belum ada omset , jadi tidak perlu lapor atas Pajak Final PP-46

  • HERMES

    Member
    23 August 2013 at 10:23 am
    Originaly posted by mblmobil:

    kapan perusahaan disebut beroperasi secara komersial?

    otomatis nya ya bila perusahaan telah melakukan transaksi komersial

    Originaly posted by mblmobil:

    perusahaan yang menyatakan dirinya "soft opening" , pre-opening

    kalo memang belum ada transaksi komersial kan memang belum ada omset , jadi tidak perlu lapor atas Pajak Final PP-46

  • mblmobil

    Member
    23 August 2013 at 11:27 am
    Originaly posted by hermes:

    otomatis nya ya bila perusahaan telah melakukan transaksi komersial

    mohon definisi peraturan perpajakannya.

  • mblmobil

    Member
    23 August 2013 at 11:27 am
    Originaly posted by hermes:

    otomatis nya ya bila perusahaan telah melakukan transaksi komersial

    mohon definisi peraturan perpajakannya.

  • haveez

    Member
    23 August 2013 at 11:39 am

    Pak,
    Secara definisi di peraturan perpajakan, saya belum ketemu juga. Namun interpretasi saya karena base-nya adalah omset, maka beroperasi secara komersial dapat dipahami sebagai saat dimana Wajib Pajak telah melakukan penjualan untuk pertama kalinya.

    Salam

  • haveez

    Member
    23 August 2013 at 11:39 am

    Pak,
    Secara definisi di peraturan perpajakan, saya belum ketemu juga. Namun interpretasi saya karena base-nya adalah omset, maka beroperasi secara komersial dapat dipahami sebagai saat dimana Wajib Pajak telah melakukan penjualan untuk pertama kalinya.

    Salam

  • hanif

    Member
    23 August 2013 at 11:40 am
    Originaly posted by mblmobil:

    adakah peraturan pajak yang mengatur kapan perusahaan disebut beroperasi secara komersial?

    ini yang belum jelas

    Salam

  • hanif

    Member
    23 August 2013 at 11:40 am
    Originaly posted by mblmobil:

    adakah peraturan pajak yang mengatur kapan perusahaan disebut beroperasi secara komersial?

    ini yang belum jelas

    Salam

  • begawan5060

    Member
    23 August 2013 at 12:13 pm
    Originaly posted by mblmobil:

    mohon definisi peraturan perpajakannya.

    Tidak ada..
    Padahal PP 46 sudah "menyuruh" Menteri Keuangan untuk menjelaskan kriteria "beroperasi secara komersial"… tetapi PMK-nya nggak menyinggung sama sekali..

  • begawan5060

    Member
    23 August 2013 at 12:13 pm
    Originaly posted by mblmobil:

    mohon definisi peraturan perpajakannya.

    Tidak ada..
    Padahal PP 46 sudah "menyuruh" Menteri Keuangan untuk menjelaskan kriteria "beroperasi secara komersial"… tetapi PMK-nya nggak menyinggung sama sekali..

  • priadiar4

    Member
    23 August 2013 at 12:44 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak ada..
    Padahal PP 46 sudah "menyuruh" Menteri Keuangan untuk menjelaskan kriteria "beroperasi secara komersial"… tetapi PMK-nya nggak menyinggung sama sekali..

    kata "tidak ada" beda dengan kata "belum ada" pak hehe

  • priadiar4

    Member
    23 August 2013 at 12:44 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak ada..
    Padahal PP 46 sudah "menyuruh" Menteri Keuangan untuk menjelaskan kriteria "beroperasi secara komersial"… tetapi PMK-nya nggak menyinggung sama sekali..

    kata "tidak ada" beda dengan kata "belum ada" pak hehe

Viewing 1 - 15 of 42 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now