Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Kapan SPMKP seharusnya diterbitkan?????
Kapan SPMKP seharusnya diterbitkan?????
Dear rekan-rekan,
rekan-rekan, setelah diadakan pemeriksaan pada perusahaan saya, kantor pajak mengeluarkan SKPLB dan SKPKB, status perusahaan saya masih lebih bayar, oleh karena itu kami mengajukan permohonan transfer. selanjutnya kami menerima pemindahbukuan antara SKPLB kepada SKPKB, dikarenakan kami sudah mengajukan permohonan transfer dan di dalamnya tertera rekening perusahaan kami, kami mengharapkan adanya SPMKP (Syrat perintah membayar kelebihan pajak), tapi nyatanya kami belum menerima SPMKP. dengan catatan SKPLB diterbitkan 29 April,
Yang mau saya tanyakan, kapan seharusnya saya menerima SPMKP?? satu bulan setelah diterbitkannya SKPLB atau berapa bulan?mohon pencerahannya berdasarkan peraturanny yang terkait.
apabila dalam peraturan mennyebutkan SPMKP diterbitkan satu bulan setelah diterbitkannya SKPLB, berati seharusnya 29 Mei, apakah atas keterlambatan SPMKP yang kami terima, kami berhak mengajukan bunga??
thanks,
rekan wanita apakah perusahaan anda memiliki utang pajak? kalau punya berarti mungkin langsung dikompensasikan dengan utang pajak tersebut. kalau tidak seharusnya SPMKP diterbitkan dalam waktu 2 hari sebelum jangka waktu satu bulan berakhir dan selanjutnya kepala KPPn menerbitkan SP2D dalam waktu 2 hari, jika memang tidak diterbitkan dalam jangka waktu tersebut maka akan diberikan imbalan bunga.
Menurut pengalaman saya, SPMKP itu diterbitkan diantara 30 hari waktu SKPLB tersebut di cairkan, intinya, dana akan cair 30 hari setelah tgl SKPLB tsb, lewat dari ada itu bisa diajukan bunga…..
rekan wanita tempat penerbitan SPMKP dilaukukan terlebih dahulu di KPP-melalui TPT(Tempat Pelayanan Terpadu ),dengan cara;Mengajukan permohonan melalui surat tersendiri; atau Telah mengajukan permohonan melalui SPTLB
berdasarkan 3K Keberatan atau Putusan BandingTerdapat kelebihan pembayaran pajak dan Mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan foto copy SSP pelunasan SKPKB/SKPKBT dan SK Keberatan atauPutusan Bandingdan biasanya akan keluar dalam jangka waktu 1bulan terhitung mulai tanggal SKPLB diterbitkan atau 1 bulan sejak surat permohonan WP diterima KPP
- Originaly posted by nielzai:
Menurut pengalaman saya, SPMKP itu diterbitkan diantara 30 hari waktu SKPLB tersebut di cairkan, intinya, dana akan cair 30 hari setelah tgl SKPLB tsb, lewat dari ada itu bisa diajukan bunga…..
setuju,
cmn ada tambahan (mnrt pemahaman saya) klo SKPLB PPh 30 hari setelah diajukan permintaan pengembalian. jadi, setelah SKPLB terbit, WP harus meminta agar SKPLB itu dicairkan dgn memberikan no.rekening bank a.n. Wajib Pajak. tapi klo SKPLB PPN, 30 hari setelah SKPLB terbit.