Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kapan Terakhir Bayar PPh Psl.21
Kapan Terakhir Bayar PPh Psl.21
Mohon pencerahaan dari rekan2
Dengan adanya SPT Tahunan PPh pasal 21, apabila ada kurang bayar, apakah waktu bayarnya tetap sekitar 25 Maret 2009 dan waktu lapornya 31 Maret 2009 ato 30 April 2009. Sedangkan dalam UU KUP baru yg untuk SPT Tahunan sepertinya tidak diatur. Dan PER-39 pun kurang jelas.
Mohon Koreksi bila salah. TrimsGa dibaca apa ga ada? he he2x
Batas Lapor
Pasal 3 ayat 3 UU KUP 2007
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.Pembayaran:
pasal 9 ayat 2 UU KUP 2007:
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan. (udah ga ada tanggal)Bayar pagi lapor sore? boleh aja? (bukan lapor pagi bayar sore) asal pas lapor terakhir, SSP sudah ada dan divalidasi. Tolong dikoreksi….. he2x
trima kasih atas tanggapannya.
Yg sy maksud SPT Tahunan PPh pasal 21, seperti yg disebut dalam pasal 3 ayat 3 UU KUP 2007 tidak mengatur SPT Tahunan PPh pasal 21. jadi nurut sy binggung juga kapan waktu kita lapornya.
Kalo untuk bayar sy punya dasar pasal 9 ayat 2 yg tidak menyebutkan tanggalnya yang pasti sebelum SPT PPh pasal 21 belum kita laporkan kita wajib bayar dulu.
Mungkin ada pendapat rekan2 yang lain, bagi2 ya…..Setelah sy cari dan coba baca2 lagi, akhirnya saya dapatkan jawabannya di petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh pasal 21. Dimana WP harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret 2009). Dan Atas kekurangan pembayaran pajaknya sebelum SPT dilaporkan harus disetor
kebetulan baru tanya AR, katanya seharusnya tidak ada pelaporan SPT tahunan PPh Ps. 21, karena tidak diatur dalam UU KUP lagi, yang merupakan dasar hukum tertinggi dalam perpajakan, kalau ada ditetapkan dalam PER, itu belum pasti lagi, so diminta tunggu ampe detik-detik terakhir, dan biasanya ada penjelasan resmi dari Dirjen Pajak..