Forum Ortax › Forums › e-SPT › Kapan terutang/harus dibayar PPh final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan atas tanah dan bangunan ?
Kapan terutang/harus dibayar PPh final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan atas tanah dan bangunan ?
Dear all tolong dibantu,
kita perusahaan developer property, baru akan melaksanakan pembangunan rumah dan ruko, tetapi sudah ada beberapa yang membeli dengan cicilan bertahap ataupun KPR.
pertanyaan nya kapan terutang PPh final pasa 4 ayat 2 atas pengalihan tanah dan bangunan ? tolong dapat disertakan peraturannya juga.
Terima kasih
- Originaly posted by agustus:
pertanyaan nya kapan terutang PPh final pasa 4 ayat 2 atas pengalihan tanah dan bangunan ? tolong dapat disertakan peraturannya juga.
Pada saat terjadinya Transaksi jual-beli
Originaly posted by agustus:tolong dapat disertakan peraturannya juga.
peraturan terakhir yang saya tau sich Per 71 tahun 2008
pada saat akte jual beli (AJB) dibuat, maka dibayarkan pph final pasal 4 ayat 2
Berarti pada saat mereka bayar, belum terutang PPh pasal 4 ayat 2 ya ??
Thanks ya
Pada saat penandatanganan AJB, notaris baru akan menandatangani AJB pabila BPHTB-nya telah dipenuhi, pada prakteknya biasanya notaris pula yang membantu menyetor BPHTB, karena notaris pula yang akan membuat laporan atas BPHTB