Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional kapan wajib pkp

  • kapan wajib pkp

  • jhonny7

    Member
    12 June 2009 at 10:10 pm
  • jhonny7

    Member
    12 June 2009 at 10:10 pm

    kapan seharusnya pengusaha menjadi pkp?…
    karena kalo dilihat dari peraturan pengusaha wajib jadi pkp saat menyerahkan bkp…
    tapi kalo dilihat dari pelaksanaan di lapangan saat omset lebih dari 600 juta
    bagaimana pendapat rekan2 atas hal di atas…

  • hanif

    Member
    12 June 2009 at 11:13 pm

    saat pengusaha yang menyerahkan BKP dan atau JKP dengan peredaran bruto setahun lebih dari 600 jt.

    Salam

  • Noel

    Member
    14 June 2009 at 12:29 pm

    PKP wajib mendaftarkan diri paling lama akhir bulan setelah bulan dimana omsetnya lebih dari 600 juta

  • ichbinroni

    Member
    14 June 2009 at 4:36 pm

    saya mahasiswa salah satu PTK. saya mau mencoba menjawab berdasarkan ilmu yg saya dapat dari dosen saya

    PKP itu ada 2:
    1. PKP karena UU yaitu jika pengusaha menyerahkan BKP dan/atau JKP maka dia sudah menjadi PKP menurut UU.
    2. PKP karena pengukuhan, yaitu dikukuhkan menjadi PKP saat peredaran usahanya melebihi 600jt dalam 1 tahun pajak.

    Kesimpulan:
    pengusaha harus melaporkan usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP sebelum menyerahkan BKP dan/atau JKP (menurut UU pengusaha yg menyerahkan BKP/JKp adalah PKP). Nah apabila sampai akhir tahun pajak omzetnya tidak melebihi 600jt, dia bisa mengajukan pencabutan PKP. Namun jika kemudian sampai masa tertentu dalam suatu tahun pajak omzet sudah melebihi 600jt, pengusaha tersebut harus melaporkan usaha untuk menjadi PKP paling lambat akhir bulan berikutnya.

    semoga membantu….
    jika ada yg salah tolong dikoreksi

  • hanif

    Member
    14 June 2009 at 9:18 pm
    Originaly posted by ichbinroni:

    PKP karena UU yaitu jika pengusaha menyerahkan BKP dan/atau JKP maka dia sudah menjadi PKP menurut UU.

    pada prinsipnya dapat diterima, cuma saja secara administratif, PKP harus melalui pengukuhan terlebih dahulu.
    proses pengukuhan ini bisa secara sukarela berdasarkan pelaporan usahanya yang dilakukan oleh pengusaha yang bersangkutan atau secara jabatan
    pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan apabila ada pengusaha yang diketahui oleh fiskus sudah memenuhi syarat untuk untuk dikukuhkan sebagai PKP tapi tidak melaporkan usahanya tersebut. ia akan didatangi dan diperiksa. bila dari hasil pemeriksaan ternyata memang sudah memenuhi syarat, maka kepadanya akan diberikan surat pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan

    Salam

  • fusuy

    Member
    14 June 2009 at 10:18 pm

    ada 2 hal:
    1. klo bentuknya PT daftar PKP sebelum penyerahan BKP
    2. klo perusahaan perseorangan tunggu sampe 600 jta

  • jhonny7

    Member
    19 June 2009 at 12:35 pm

    admin
    bisa kasih tau dasar hukumnya?…
    terimakasih…

  • irwanwisanggeni

    Member
    19 June 2009 at 1:00 pm

    kalaupun blm omzet 600 jt bs membuat PKP bikin permohonan

  • hkw_tax

    Member
    19 June 2009 at 1:07 pm

    To : jhonny 7

    Sesuai dengan PER- 44/PJ/2008
    Pasal 2 butir 6 disebutkan bahwa:
    (6) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang:
    a.memilih sebagai PKP; atau
    b.Tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil,
    wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya.

    (7) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

    Semoga dapat membantu
    hkw_tax

  • legenda

    Member
    19 June 2009 at 1:43 pm

    seandainya begini.
    ada Wajib Pajak,WP tersebut belum terdaftar sebagai PKP.tetapi melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,sementara omset 1 tahun belum sampai 600 jt.
    nah, yang seperti ini harus mendaftar diri sebagai PKP atau gak ????

  • bayem

    Member
    19 June 2009 at 1:48 pm
    Originaly posted by legenda:

    ada Wajib Pajak,WP tersebut belum terdaftar sebagai PKP.tetapi melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,sementara omset 1 tahun belum sampai 600 jt.
    nah, yang seperti ini harus mendaftar diri sebagai PKP atau gak ????

    tidak wajib mendaftar sebagai PKP..

  • Kus

    Member
    19 June 2009 at 2:28 pm

    setuju dengan sdr bayem, tidak wajib PKP tapi kalau atas kesadaran sendiri ya sah sah aja tu.

  • hkw_tax

    Member
    19 June 2009 at 2:45 pm
    Originaly posted by legenda:

    seandainya begini.
    ada Wajib Pajak,WP tersebut belum terdaftar sebagai PKP.tetapi melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,sementara omset 1 tahun belum sampai 600 jt.
    nah, yang seperti ini harus mendaftar diri sebagai PKP atau gak ????

    Sesuai dengan PER- 44/PJ/2008
    Pasal 2 butir 6 disebutkan bahwa:
    (6) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang:
    a.memilih sebagai PKP; atau
    b.Tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil,
    wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya

    Berdasarkan peraturan tersebut di atas, jika belum melampaui 600 juta, maka WP dapat memilih untuk tidak dikukuhkan menjadi PKP.

  • esri

    Member
    19 June 2009 at 3:57 pm

    Yang dimaksud omzet 600 jt adalah penyerahan BKP (Barang Kena Pajak). Kalo penyerahannya belum mencapai 600jt belum wajib PKP tetapi bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Mungkin untuk tujuan tertentu yang mengharuskan Pengusaha menjadi PKP(mis: rekanan pemerintah). Mohon koreksi.

Viewing 1 - 15 of 24 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now