Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional kapan wajib pkp

  • kapan wajib pkp

  • eko budi

    Member
    19 June 2009 at 4:26 pm

    karena dng status PKP perush tsb dpt memungut PPN dan dpt mengkreditkan PPN masukannya

  • legenda

    Member
    19 June 2009 at 6:27 pm

    loh…kalo gitu Perusaan kami bisa dong tidak wajib PKP.
    Perusahaan kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan barang2 elektronik, Pada waktu kami mendaftar untuk NPWP, Kami diwajib kan untuk menjadi PKP, dengan alasan,produk yang kami jual adalah BKP.
    sementara setelah 3 tahun berturut2. perusahaan kami omsetnya tidak pernah melebihi 600jt.
    apakah kami dapat mengajukan pemohonan pencabutan PKP ????
    apakah dengan peraturan diatas, alasan kami sudah cukup kuat ????

  • hkw_tax

    Member
    19 June 2009 at 8:20 pm
    Originaly posted by legenda:

    loh…kalo gitu Perusaan kami bisa dong tidak wajib PKP.
    Perusahaan kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan barang2 elektronik, Pada waktu kami mendaftar untuk NPWP, Kami diwajib kan untuk menjadi PKP, dengan alasan,produk yang kami jual adalah BKP.
    sementara setelah 3 tahun berturut2. perusahaan kami omsetnya tidak pernah melebihi 600jt.
    apakah kami dapat mengajukan pemohonan pencabutan PKP ????
    apakah dengan peraturan diatas, alasan kami sudah cukup kuat ????

    Seharusnya tidak wajib PKP kalau keadaanya begitu.
    Dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP jika omset kurang dari 600 juta.

  • bsn

    Member
    22 June 2009 at 9:27 am
    Originaly posted by legenda:

    Kami diwajib kan untuk menjadi PKP, dengan alasan,produk yang kami jual adalah BKP.
    sementara setelah 3 tahun berturut2. perusahaan kami omsetnya tidak pernah melebihi 600jt.
    apakah kami dapat mengajukan pemohonan pencabutan PKP ????
    apakah dengan peraturan diatas, alasan kami sudah cukup kuat ????

    bisa aja mencabut PKP, tapi kl kebanyakan customer saudara lebih banyak PKP sebaiknya tidak usah di cabut, karena biasanya jika PKP ingin membeli BKP atau menggunakan JKP maka yang bersangkutan butuh faktur pajak sebagai pajak masukan.

    mohon dikoreksi.

  • eko budi

    Member
    22 June 2009 at 9:39 am

    krn maslh PKP mnrt sifatnya"sukarela",mnrt rekan apa sh untung n ruginya klo kita dikukuh kan sbg PKP n apapula ruginya?

  • bsn

    Member
    22 June 2009 at 10:48 am

    saya coba jawab:

    untuk PKP:
    – Pajak Masukan bisa dikreditkan sehingga mengurangi Pajak Keluaran yang harus dibayar.

    – order nambah banyak karena kebanyakan customer PKP lebih memilih penjual yg sudah PKP.

    untuk non PKP:
    – kalau pengusaha kecil memilih jadi PKP dan kebanyakan customernya non PKP maka dia harus menanggung PPN-K sehingga harga jualnya lebih tinggi. ini bisa merugikan karena pesaingnya yang rata2 belum PKP bisa menjual dengan harga yang lebih murah.

    mohon ditambahkan

  • fle

    Member
    22 June 2009 at 11:23 am

    pengusaha mnjadi PKP bisa saja sukarela,atau penghaslain brutonya per tahun lebh dar 600jt

  • legenda

    Member
    22 June 2009 at 12:01 pm

    kemarin teman saya yang sama bekerja di perusahaan dagang alat2 elektronik menerima surat, perihal,himbauan untuk menjadi pengusaha PKP, dalam suratnya ada tertulis seperti ini
    "Pasal 3A ayat (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang."

    kalo diliat dari pasal 4 berbunyi seperti ini

    Pasal 4
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
    a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    b. impor Barang Kena Pajak;
    c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
    f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak."

    dengan ada nya batasan bruto sebesar 600 jt untuk pengusaha kena pajak,berarti ketentuan diatas tidak berlku dong ??
    berarti teman saya itu,boleh dong untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.dengan alasan omsetnya tidak melebihi 600jt.
    mohon pencerahan nya

  • hkw_tax

    Member
    22 June 2009 at 12:59 pm

    Peraturan Tersebut berlaku, karena pengusaha yang dikukuhkan PKP hanya jika melakukan penyerahan barang BKP yang terutang PPN sesuai dengan peraturan tersebut.

    Jika pengusaha melakukan penyerahan barang Non BKP,maka tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP.

    Jika teman rekan legenda omsetnya belum melampaui 600 jt dalam setahun, dapat memilih untuk tidak dikukuhkan menjadi PKP, namun dapat Juga mengajukan permohonan untuk dikukuhkan menjadi PKP.

Viewing 16 - 24 of 24 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now