Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Kapitalisasi PPN pada Aktiva tetap?

  • Kapitalisasi PPN pada Aktiva tetap?

     hkw_tax updated 16 years ago 4 Members · 6 Posts
  • hkw_tax

    Member
    28 May 2009 at 2:35 pm
  • hkw_tax

    Member
    28 May 2009 at 2:35 pm

    Mohon Pendapat rekan-rekan ORTAX…

    Apakah diperbolehkan adanya kapitalisasi PPn pada aktiva tetap (misal: mesin) bagi PKP yang mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang tersebut?
    Jika ada beserta dasar hukumnya.

    Terima kasih..

  • junior

    Member
    28 May 2009 at 3:18 pm

    sepanjang PPN Masukan atas aktiva tetap tersebut tidak dikreditkan maka sah2 saja untuk mengkapitalisasi PPN atas pmbelian aktiva tetap

    prinsipnya kalau PPN tersebut sudah dikreditkan maka PPN tersebut tidak dapat lagi dijadikan biaya dan juga otomatis tidak dapat lagi dikapitalisasi

    menurut pendapat saya seperti itu

  • agusarta81

    Member
    28 May 2009 at 3:25 pm

    btul…jng smpe dobel pengakuan..kta aja diakui pnya satu ibu…he3x…

  • ayrus_alfayed

    Member
    28 May 2009 at 3:47 pm

    Sesuai dengan Ps. 9 ayat (9) UU PPN menyatakan bahwa :

    PM yang mau dikreditkan dengan PK pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya Sepanjang PM tsb blm dibebankan sebagai biaya atau belum dikapitalisasikan dengan harga perolehan BKP tsb.

    Disini jelas bahwa :
    1. PPN bisa dikreditkan atau Pilihan kedua dikapitalisasi sbg Harga Perolehan
    2. Apabila sudah dikapitalisasi maka OTOMATIS PM tidak dapat dikreditkan lagi

    demikian

  • hkw_tax

    Member
    28 May 2009 at 4:41 pm

    Terima kasih, rekan-rekan atas Tanggapannya.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now