Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › KARAKTERISASI BIAYA
KARAKTERISASI BIAYA
dalam tax planning tentang pajak internasional, salah satu jalan dalam rangka meminimalisir pajak adalah dengan memperbesar unsur biaya.mohon bantuan rekan forum kira2 biaya apa saja(yang tadinya non deductible menjadi deductible) yang dapat dimanfaatkan untuk memperbesar unsur biaya???
Memperbesar unsur biaya? Menurut saya kok enggak ya…
Non deductible akan tetap non deductible, tidak akan bisa digeser menjadi deductible.
Tax planning, menurut pemahaman saya, adalah upaya menghemat pajak dengan cara yang tidak bertentangan dengan UU. Dalam perpajakan internasional, subtansi tax planning adalah memindahkan subjek pajak, objek pajak, atau subjek dan objek ke negara yg dikategorikan tax haven.mungkin maksud rekan harylicious adalah gross up pph pasal 26…
jadi, misalnya ada tagihan atas jasa dari LN, Rp 125.000.000, tapi dia minta nettonya.
Nah, Perusahaan Dalam Negeri kan seharusnya wajib memotong PPh Pasal 26-nya (mis. non tax treaty = 20%).
dengan jurnal :
(dr) Biaya jasa…………… Rp 125.000.000
(dr) Biaya Pajak………….. Rp 25.000.000
(cr) Hutang/Bank………….Rp 125.000.000
(cr) Hutang Pajak……….. Rp 25.000.000
sehingga atas biaya pajak nya tidak dapat dibiayakan dan merugikan perusahaan.Tax Planningnya (dengan cara gross up):
(dr) Biaya jasa………… Rp 156.250.000 ( 125.000.000 X 100/80 )
(cr) Hutang/Bank……… Rp 125.000.000
(cr) Hutang Pajak……… Rp 31.250.000
sehingga biaya atas jasa tsb. dapat dibebankan seluruhnya..
walaupun secara cash flow kita rugi sebesar Rp 6.000.000 (156.000.000-150.000.000)- Originaly posted by harylicious:
dalam tax planning tentang pajak internasional, salah satu jalan dalam rangka meminimalisir pajak adalah dengan memperbesar unsur biaya.mohon bantuan rekan forum kira2 biaya apa saja(yang tadinya non deductible menjadi deductible) yang dapat dimanfaatkan untuk memperbesar unsur biaya???
hihihi….ini sih soalnya pak darussalam
begini ya Dik,
saya langsung kasih contoh saja yah.
misalkan dalam pasal 6 undang-undang pajak penghasilan kita, biaya penelitian dapat mengurangi penghasilan jika penelitian dilakukan di indonesia, lalu bagaimana dengan penelitian yang dilakukan di luar indonesia? maka sesuai dengan kata-kata undang-undang maka penelitian tersebut tidak dapat kita biayakan. lalu bagai mana caranya agar dapat dibiayakan?
ada beberapa skema yang dapat dilakukan, salah satu caranya adalah dengan masuk ke pos lain. misalkan jadikan penelitian tersebut dalam pemberian beasiswa, yang mengirimkan beberapa tenaga ahli untuk melakukan penelitian di luar negeri. itu saja.terhadap skema perencanaan luar negeri, ada beberapa skema yang dapat kita lakukan, seperti transfer pricing, treaty shopping, wash sale rules dan lain sebagainya. adik dapat melihat perencanaan pajak internasional di dalam beberapa skripsi anak-anak ekstensi angkatan sebelum adik. wehehehe….semoga bisa membantu