Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Karyawan dengan Penghasilan Tambahan dari P2P Lending
Karyawan dengan Penghasilan Tambahan dari P2P Lending
Dear rekan, mohon pencerahan.
Bagaimana pelaporan pajak utk karyawan tetap yg juga memperoleh pendapatan bunga dari P2P Lending?
Form SPT apa yg dipakai?
Bagaimana perhitungan pajaknya? Apakah penghasilan bruto atas bunga langsung dijumlahkan dgn penghasilan neto sbg karyawan lalu dikalikan tarif? Ataukah perhitungan PPh atas pendapatan bunga tsb menggunakan Norma? Atau menggunakan PP 23 (tarif 0,5%)?Mohon penjelasan & dasar hukum terkait.
Terima kasih.Wah, belum ada respon..
Mohon dibantu..- Originaly posted by pelajar pajak:
Bagaimana pelaporan pajak utk karyawan tetap yg juga memperoleh pendapatan bunga dari P2P Lending?
Form SPT apa yg dipakai?SPT 1770 S jika tidak ada usaha aktif.
Originaly posted by pelajar pajak:Bagaimana perhitungan pajaknya? Apakah penghasilan bruto atas bunga langsung dijumlahkan dgn penghasilan neto sbg karyawan lalu dikalikan tarif? Ataukah perhitungan PPh atas pendapatan bunga tsb menggunakan Norma? Atau menggunakan PP 23 (tarif 0,5%)?
Tidak bisa pakai PP23 dan tidak pakai norma.
Betul, bruto dari pendapatan bunga nanti ditambahkan dgn netto sbg karyawan untuk dapat ph netto total.
- Originaly posted by gu33333:
Betul, bruto dari pendapatan bunga nanti ditambahkan dgn netto sbg karyawan untuk dapat ph netto total.
Bukankah ini tidak sinkron? Penghasilan bruto kok dijumlahkan dgn penghasilan netto? Logika saya, supaya adil, harusnya penghasilan netto yang dijumlahkan dengan penghasilan netto..
Nah, untuk menjadikan Penghasilan Bruto dari P2P Lending menjadi "Netto", bagaimana caranya kalau bukan dengan menggunakan Norma Penghitungan? Lagipula tidak fair kalo Penghasilan Bruto langsung dikali tarif. Untuk mendapatkan penghasilan, Lender harus mengeluarkan biaya2: paket internet, penyusutan handphone, dll. Apakah biaya ini tidak bisa diakomodir sebagai pengurang? Kalau Penghasilan Bruto langsung dikali tarif, harusnya kena PPh Final.Originaly posted by gu33333:Tidak bisa pakai PP23 dan tidak pakai norma.
Kenapa tidak boleh pakai PP-23? Bagian mana dari PP-23 yang dilanggar?
- Originaly posted by pelajar pajak:
Dear rekan, mohon pencerahan.
Bagaimana pelaporan pajak utk karyawan tetap yg juga memperoleh pendapatan bunga dari P2P Lending?
Form SPT apa yg dipakai?
Bagaimana perhitungan pajaknya? Apakah penghasilan bruto atas bunga langsung dijumlahkan dgn penghasilan neto sbg karyawan lalu dikalikan tarif? Ataukah perhitungan PPh atas pendapatan bunga tsb menggunakan Norma? Atau menggunakan PP 23 (tarif 0,5%)?apakah pendapatan bunga dari P2P lending sudah dipotong PPh?
- Originaly posted by pelajar pajak:
Bukankah ini tidak sinkron? Penghasilan bruto kok dijumlahkan dgn penghasilan netto? Logika saya, supaya adil, harusnya penghasilan netto yang dijumlahkan dengan penghasilan netto..
Nah, untuk menjadikan Penghasilan Bruto dari P2P Lending menjadi "Netto", bagaimana caranya kalau bukan dengan menggunakan Norma Penghitungan? Lagipula tidak fair kalo Penghasilan Bruto langsung dikali tarif. Untuk mendapatkan penghasilan, Lender harus mengeluarkan biaya2: paket internet, penyusutan handphone, dll. Apakah biaya ini tidak bisa diakomodir sebagai pengurang? Kalau Penghasilan Bruto langsung dikali tarif, harusnya kena PPh Final.Pendapatan bunga adalah objek PPh 23.
Tetap yg diisikan adalah penghasilan bruto, bukan netto.Kalau mau fair begitu sulit Rekan, internet Rekan juga dipakai untuk hal lain bukan. Tidak hanya untuk mencari penghasilan saja.
Norma hanya digunakan untuk pekerjaan bebas dimana tidak diatur di PP 23.
nah ini bro saya bingung, penghasilan bunga itu di PPh 23 dan beberapa orang yg saya tanya juga idem, tapi di blog p2p lending amartha disebut pajaknya pakenya PPh 21. Padahal pasal 21 dan 23 besaran pajaknya beda. Ada yg bisa meluruskan disini ?
https://blog.amartha.com/adakah-pajak-untuk-pendan a-di-peer-to-peer-lending/
- Originaly posted by cob.agame:
nah ini bro saya bingung, penghasilan bunga itu di PPh 23 dan beberapa orang yg saya tanya juga idem, tapi di blog p2p lending amartha disebut pajaknya pakenya PPh 21. Padahal pasal 21 dan 23 besaran pajaknya beda. Ada yg bisa meluruskan disini ?
https://blog.amartha.com/adakah-pajak-untuk-pendan a-di-peer-to-peer-lending/
Jadi di internet ini ada yg bilang p2p pake PPh Pasal 21, dan ada juga yg bilang pake PPh Pasal 23 seperti di link ini :
https://medium.com/@georgiusstephen/panduan-lengka p-investasi-di-p2p-lending-64344b5e1514
jadi yg bener pake PPh Berapa ya ?
Kalau saya baca dari link tersebut, dia juga tidak memasukan pendapatan ini sebagai pph final tp dihitung bersama dengan PPh tahunan. sama dengan blog.amartha.com sebelumnya.
“Berbeda dengan pajak deposito, obligasi, saham, ataupun reksadana yang bersifat final, pajak yang dikenakan pada keuntungan investasi P2P lending ini belum bersifat final.
Artinya, keuntungan yang diperoleh dari investasi P2P lending ini dianggap sebagai tambahan penghasilan Anda.
Dengan demikian, keuntungan ini harus dimasukkan pada perhitungan SPT tahunan Anda. Pajak atas penghasilan ini juga harus dibayarkan secara mandiri.”
kalau benar seperti ini, bisa saja dihitung netto. syaratnya harus ada pembukuan untuk biaya2, tidak bisa pakai norma (krn belum memasukan surat pemberitahuan penggunaan norma di tahun sebelumnya). sehingga bisa lapor gunakan form 1770 (bukan S), pendapatan, kurangi biaya2. terakhir di tambahkan dengan penghasilan dari 1721 A1 kantor, hitung PTKP dan tarif.
Tp kalau saya pribadi merasa p2p ini lebih cenderung sama dengan bunga (pph final 20%). bahkan untuk “bagi hasil” bank syariah juga disamakan dengan “bunga” bank konvensional.
kalau penyelenggara p2p mengenakan biaya administrasi,
angka yang ditulis oeh lender di lampiran1 (penghasilan yang belum kena pph final) bagaimana?
bunga_bruto – biaya administrasi ATAU bunga_bruto saja?Kalau mau fair begitu sulit Rekan, internet tiktok downloader mp4 Rekan juga dipakai untuk hal lain bukan