Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Karyawan jadi Direktur di Perusahaan Hong Kong
Karyawan jadi Direktur di Perusahaan Hong Kong
Siang semuanya, mau tanya, jika ada karyawan bekerja di PT. A (level manager), dan ternyata dia menjadi Direktur di ABC, Ltd (perusahaan Hong Kong). PT. A dan ABC Ltd tidak ada relasi/ hubungan apa2 selain business partner.
dalam pelaporan pajak, apakah PT.A dan ABC Ltd jadi ada hubungan istimewa yang harus di laporkan di form 3A SPT Tahunan nya PT.A?menurut saya tidak termasuk hubungan istimewa rekan, karena di dalam pasal 18 ayat 4 UU PPh di dalam UU HPP yang bisa dilihat di https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17575 tidak tercantum syarat-syarat hubungan istimewa seperti yang rekan sebutkan
terimakasih rekan, tapi sama masih merasa grey area di pasal 18, ayat 4.b nya:
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
karena karyawan merupakan direktur di perusahaan di Hong Kong, dan perusahaan lokal ada kerjasama bisnis dengan perusahaan di Hong Kong tsb..
Menurut saya apabila orang tersebut ikut dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional sepertinya masuk dalam kategori hubungan istimewa. Contohnya bisa dilihat disini https://ortax.org/hubungan-istimewa-dalam-transfer-pricing/2 bisa dikoreksi jika salah