Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Karyawan jadi Direktur di Perusahaan Hong Kong

  • Karyawan jadi Direktur di Perusahaan Hong Kong

  • meiichunhae

    Member
    24 February 2023 at 11:50 am

    Siang semuanya, mau tanya, jika ada karyawan bekerja di PT. A (level manager), dan ternyata dia menjadi Direktur di ABC, Ltd (perusahaan Hong Kong). PT. A dan ABC Ltd tidak ada relasi/ hubungan apa2 selain business partner.
    dalam pelaporan pajak, apakah PT.A dan ABC Ltd jadi ada hubungan istimewa yang harus di laporkan di form 3A SPT Tahunan nya PT.A?

  • Riyanto

    Member
    24 February 2023 at 4:12 pm

    menurut saya tidak termasuk hubungan istimewa rekan, karena di dalam pasal 18 ayat 4 UU PPh di dalam UU HPP yang bisa dilihat di https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17575 tidak tercantum syarat-syarat hubungan istimewa seperti yang rekan sebutkan

  • meiichunhae

    Member
    27 February 2023 at 10:24 am

    terimakasih rekan, tapi sama masih merasa grey area di pasal 18, ayat 4.b nya:

    Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

    karena karyawan merupakan direktur di perusahaan di Hong Kong, dan perusahaan lokal ada kerjasama bisnis dengan perusahaan di Hong Kong tsb..

  • Arya Dipta Maharaja

    Member
    1 March 2023 at 8:32 am

    Menurut saya apabila orang tersebut ikut dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional sepertinya masuk dalam kategori hubungan istimewa. Contohnya bisa dilihat disini https://ortax.org/hubungan-istimewa-dalam-transfer-pricing/2 bisa dikoreksi jika salah

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now