Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Karyawan keluar dan masuk lagi, pph 21 ?
Karyawan keluar dan masuk lagi, pph 21 ?
Rekan2, minta bantuan nih..
Bila Ali bekerja di PT. X, masuk dari Januari – Juni, mengundurkan diri.
Kemudian pada bulan Oktober masuk lagi ke PT. X. sampai bulan Desember dst
Bagaimana perhitungan PPh nya ya?
apakah tetap dianggap sebagai karyawan lama?
Terima kasihRekan2, minta bantuan nih..
Bila Ali bekerja di PT. X, masuk dari Januari – Juni, mengundurkan diri.
Kemudian pada bulan Oktober masuk lagi ke PT. X. sampai bulan Desember dst
Bagaimana perhitungan PPh nya ya?
apakah tetap dianggap sebagai karyawan lama?
Terima kasih- Originaly posted by scorpion:
Bagaimana perhitungan PPh nya ya?
apakah tetap dianggap sebagai karyawan lama?IMHO, dianggap sebagai karyawan baru.
Sehingga bukti potong 1721 A1 nya ada dua.
- Originaly posted by scorpion:
Bagaimana perhitungan PPh nya ya?
apakah tetap dianggap sebagai karyawan lama?IMHO, dianggap sebagai karyawan baru.
Sehingga bukti potong 1721 A1 nya ada dua.
Oh….gitu ya
Terima kasih rekanOh….gitu ya
Terima kasih rekanMemangnya bisa terbitkan 2 form 1721 A1 (di espt)nya dengan menggunakan Nama dan NPWP pegawai di dalam tahun pajak yg sama??
Memangnya bisa terbitkan 2 form 1721 A1 (di espt)nya dengan menggunakan Nama dan NPWP pegawai di dalam tahun pajak yg sama??
- Originaly posted by yusniar:
Memangnya bisa terbitkan 2 form 1721 A1 (di espt)nya dengan menggunakan Nama dan NPWP pegawai di dalam tahun pajak yg sama??
emangnya gabisa ya rekan kalau pake e-SPT?
terus gimana dong caranya?
maklum masih pake excel.. 😀 - Originaly posted by yusniar:
Memangnya bisa terbitkan 2 form 1721 A1 (di espt)nya dengan menggunakan Nama dan NPWP pegawai di dalam tahun pajak yg sama??
emangnya gabisa ya rekan kalau pake e-SPT?
terus gimana dong caranya?
maklum masih pake excel.. 😀 pengalaman tahun kemaren ada kejadian seperti itu dikantor lama… setelah konsultasi dengan AR, akhirnya dsuruh menyatukan jumlah bulannya…
jadi kalo seperti kasus diatas total jumlah nya lama kerjanya 9 bulan, untuk lebih jelasnya harus konsultasi dengan AR pastinya… 😀
yup, memang di espt tidak bisa mengeluarkan 2 bukti potong dengan identitas yang sama…
pengalaman tahun kemaren ada kejadian seperti itu dikantor lama… setelah konsultasi dengan AR, akhirnya dsuruh menyatukan jumlah bulannya…
jadi kalo seperti kasus diatas total jumlah nya lama kerjanya 9 bulan, untuk lebih jelasnya harus konsultasi dengan AR pastinya… 😀
yup, memang di espt tidak bisa mengeluarkan 2 bukti potong dengan identitas yang sama…
- Originaly posted by yusniar:
Memangnya bisa terbitkan 2 form 1721 A1 (di espt)nya dengan menggunakan Nama dan NPWP pegawai di dalam tahun pajak yg sama??
Memang tidak bisa, karena sudah pernah dibuatkan bupot,
Tapi itu bisa diakali dengan menggunakan database baru.Originaly posted by awonk21:setelah konsultasi dengan AR, akhirnya dsuruh menyatukan jumlah bulannya…
Biar ga ribet kali yah..
- Originaly posted by yusniar:
Memangnya bisa terbitkan 2 form 1721 A1 (di espt)nya dengan menggunakan Nama dan NPWP pegawai di dalam tahun pajak yg sama??
Memang tidak bisa, karena sudah pernah dibuatkan bupot,
Tapi itu bisa diakali dengan menggunakan database baru.Originaly posted by awonk21:setelah konsultasi dengan AR, akhirnya dsuruh menyatukan jumlah bulannya…
Biar ga ribet kali yah..