Forum Ortax › Forums › e-SPT › Karyawan Kontrak Masuk dimana PPh terutangnya?
Karyawan Kontrak Masuk dimana PPh terutangnya?
Dear Rekan2,
Di SPT Induk espt pph 21/26 jumlah pajak terutang pegawai tidak tetap tidak bisa diisi kok tidak bisa diisi, lalu bagaimana untuk mengisinya?
Mohon bantuannya ya, please..
Thanks beforeRegards,
LuvDr menu SPT PPh – Bukti Pemotongan PPh ps 21/26.
Viewing 1 - 3 of 3 replies