Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Karyawan minta tunjangan tidak dikenakan pajak dengan alasan pajak akan dia bayar sendiri.
Karyawan minta tunjangan tidak dikenakan pajak dengan alasan pajak akan dia bayar sendiri.
Rekan2 ortax,
Jika ada karyawan yang meminta ke perusahaan agar tunjangan2nya tidak dikenakan pajak, dengan alasan dia akan bayar sendiri pajak atas tunjangan2 ini. Bisa tidak seperti ini..?
Mohon masukannya..
Terima kasih- Originaly posted by PakShobie:
ika ada karyawan yang meminta ke perusahaan agar tunjangan2nya tidak dikenakan pajak, dengan alasan dia akan bayar sendiri pajak atas tunjangan2 ini. Bisa tidak seperti ini..?
Mohon masukannya..Tidak bisa. Wajib Dipotong oleh pemberi kerja.
- Originaly posted by priadiar4:
Tidak bisa. Wajib Dipotong oleh pemberi kerja
setuju
- Originaly posted by PakShobie:
Jika ada karyawan yang meminta ke perusahaan agar tunjangan2nya tidak dikenakan pajak, dengan alasan dia akan bayar sendiri pajak atas tunjangan2 ini.
mmenurut pendapat saya, perusahaan bisa melakukan metode gros up
Tidak bisa karena Kewajiaban Perusahaan untuk memotong PPh 21 atas Karyawanya. Jika tetap dipaksakan maka nanti akan dikoreksi oleh fiskus karena ada biaya gaji tetapi tidak ada pembayaran PPh 21 yang dipotongnya. Metode Gross Up salah satu solusinya kurang lebih akan menghasilkan THP Karyawan Lebih Besar, Beban PPh 21 Lebih Besar tetapi Beban Pajak bagi Perusahaan Lebih Kecil Walaupun perhitungan ini relatif sesuai sikon Perusahaan Masing2. Bagi Perusahaan akan lebih efisien dari sisi taxnya karena ada Transformasi yaitu perubahan dari biaya non Deductible menjadi Deductible.