Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Bahas Berita Karyawan Pengguna Fasilitas Kantor Dikenai Pajak

Tagged: ,

  • Karyawan Pengguna Fasilitas Kantor Dikenai Pajak

     Rain14 updated 3 years, 7 months ago 4 Members · 4 Posts
  • Sesil_Winayu55

    Member
    15 November 2021 at 3:43 pm

    CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatur ulang berbagai peraturan perpajakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya penetapan pajak atas natura atau kenikmatan yang diterima karyawan. Dalam UU pajak terbaru ini, natura atau fasilitas yang didapatkan dalam bentuk barang akan dihitung sebagai penghasilan sehingga dikenakan pajak. Padahal sebelumnya, fasilitas natura tidak dihitung sebagai penghasilan.

    “Saat ini fasilitas natura yang diberikan kepada pegawai akan dihitung sebagai penghasilan bagi pegawai,” ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam media gathering DJP, Rabu (3/11/2021). Adapun fasilitas natura yang dimaksud adalah semua barang yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan sebagai penunjang pekerjaan. Misalnya fasilitas rumah, mobil, laptop hingga handphone.

    Lalu bagaimana perhitungan pajaknya?

    Yon menjelaskan, perhitungannya akan sama dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 secara umum. Penghasilan pertahun berbentuk uang tunai dan nilai fasilitas yang didapatkan digabung dan terhitung sebagai penghasilan bruto. Kemudian dari penghasilan bruto tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) beserta tanggungannya jika ada. Setelah diketahui Penghasilan Kena Pajak (PKP) nya maka perhitungannya menggunakan tarif progresif.

    Namun, ia menekankan bahwa nilai fasilitas yang dihitung sebagai penghasilan ini bukan seharga barang yang diterima. Sebab, ada biaya penyusutan barang dan hanya akan dihitung senilai biaya sewa. “Natura untuk jenis dan batasan nilai tertentu akan di atur lebih detail melalui Peraturan Pemerintah. Saat ini masih kita susun,” jelasnya. Sedangkan untuk jangka waktu seorang pegawai mendapatkan fasilitas tidak ada batasan.

    Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20211103182720-4-288793/karyawan-dapat-fasilitas-kantor-kena-pajak-berapa-tarifnya

  • wikson

    Member
    15 November 2021 at 4:32 pm

    nah nanti cara pengenaannya gimana ya kalau misalkan dalam satu tahun dapat fasilitas kantornya beda beda hmmm

  • harind

    Member
    16 November 2021 at 2:48 pm

    bisa bertambah pengeluaran perusahaan nih

  • Rain14

    Member
    18 November 2021 at 11:13 am

    tenang tenang peraturan turunannya belum terbit, kalau sudah terbit baru ramaikan kembali

    tapi ya beresiko THP (take home pay) yang diterima oleh OP jadi lebih kecil

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now