Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Karyawan pindah ke perusahaan non DTP
Karyawan pindah ke perusahaan non DTP
Diskusi saja, ada karyawan pindah dari perusahaan sebelumnya dapat DTP jadi terima gaji full (tidak dipotong). Namun di perusahaan barunya tidak mendapat fasilitas DTP jadi akan dipotong PPh 21. Seharusnya tiap bulan (jan-jun) pajak DTP nya 1jt per bulan (total 6jt). Namun krn putus tengah tahun total pajak nya di 1721 A1 hanya 500rb saja, dan tidak ada yang dikembalikan ke karyawan lagi.
Masuk ke perusahaan baru, berarti bisa dibilang dia hanya dapat PPh DTP 500rb, sehingga beban pajak sisanya (5,5jt) termasuk yang akan menambah potongan pajak dia di perusahaan baru sampai Des 21. Bisa dibilang agak apes juga ya kalau begini, benar tidak logika ini?
Viewing 1 - 2 of 2 posts