Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Karyawan Tanpa NPWP
Karyawan Tanpa NPWP
Rekan2,
Kalau Karyawan yg tdk mempunyai NPWP, tapi gaji sdh melebihi PTKP,
apakah wajib membuat SPT Tahunan Pribadi?Atau SPT Tahunan hanya diwajibkan untuk orang yang hanya mempunyai NPWP saja?
Terima Kasih
- Originaly posted by asri_atmaja:
Kalau Karyawan yg tdk mempunyai NPWP, tapi gaji sdh melebihi PTKP,
apakah wajib membuat SPT Tahunan Pribadi?Atau SPT Tahunan hanya diwajibkan untuk orang yang hanya mempunyai NPWP saja?
Wajib bayar pajak, tetapi belum bisa membuat SPT Tahunan
- Originaly posted by asri_atmaja:
apakah wajib membuat SPT Tahunan Pribadi?
wajib, tapi gimana caranya?npwp aja ga ada..
sebaiknya diurus npwpnya, baru tahun depan lapor spt tahunannya.kan lumayan ga kena tarif 20% lebih tinggi. Syarat orang berNPWP apabila penghasilan melebihi PTKP, Jika tidak maka tidak wajib NPWP, jika sudah mempunyai NPWP maka sarana untuk melapor ke KPP salah satunya adalah mengisi SPT Tahunan Pribadi disamping kewajiban lainnya selaku orang yang mempunyai NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, makanya jika tidak berNPWP maka dia tidak perlu membuat SPT Tahunan Pribadi
- Originaly posted by free85:
wajib, tapi gimana caranya?npwp aja ga ada..
Mas Free, jawaban saya adalah kondisi secara umum. Artinya belum NPWP bukan berarti bebas pajak, malah dikenakan tarif lebih tinggi.
Bayar pajak khan tidak harus dilakukan sendiri,, bisa juga melalui pemotongan/pemungutan pihak lain …. - Originaly posted by begawan5060:
Bayar pajak khan tidak harus dilakukan sendiri,, bisa juga melalui pemotongan/pemungutan pihak lain ….
Setujuuu….
Salam
Pelaporan SPT Tahunan memang diwajibkan bagi yg telah memiliki NPWP (sudah terdaftar di KPP) jadi kalo belum terdaftar (tdk punya NPWP) maka tidak wajib melaporkan SPT Tahunan.
Namun lebih baik mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP..sebelum dibuat NPWP secara jabatan oleh DJP melalui kegiatan ekstensifikasi…
hehehehe
-Perusahaan WAJIB memotong dan melaporkan karyawan yg berpenghasilan diatas PTKP, baik yg punya NPWP maupun yg belum. jika tidak dilakukan, pihak perusahaan akan dikoreksi oleh fiskus jika dilakukan pemeriksaan.
mohon koreksi .
sependapat dengan rekan begawan.
Yang bersangkutan wajib bayar pajak, malah kena pajak lebih tinggi dari tarifKewajiban melaksankan ketentuan perpajakan sudah ada pada OP tersebut. karena syarat sbjektif dan objektifnya sudah terpenuhi.
Namun demikian, karena ybs belum punya NPWP, bagaimana ia bisa melaksanakan kewajibannya tersebut.
Kalau tidak segera mengurusnya, tunggu saja bakal ada sanksi lain yang dikenakan kepadanya, selain saat ini pajaknya dikenakan tarif lebih tinggi dari tarif normal.
Misalnya, pemberian NPWP secara jabatan, yang konsekuensinya, PPhnya untuk jangka waktu 5 tahun sebelumnya bisa diuber.Salam
menambahkan ….
kalo tidak punya NPWP akan dikenakan pajak 20% lebih tinggisepakat dengan rekan begawan5060 dan rekan hanif…
seharusnya setiap bulan sebagai karyawan anda sudah dipotong untuk pajak,dengan tarif 20% lebih tinggi, sayang sekali.
sebaiknya segera buat NPWP.
salam- Originaly posted by begawan5060:
Mas Free, jawaban saya adalah kondisi secara umum. Artinya belum NPWP bukan berarti bebas pajak, malah dikenakan tarif lebih tinggi.
Bayar pajak khan tidak harus dilakukan sendiri,, bisa juga melalui pemotongan/pemungutan pihak lain ….sependapat pak begawan.maksud saya seperti itu..tks
Saya newbie , soal NPWP , bila ikut NPWP orang tua boleh tidak , selama kita bekerja namun orang tua sudah pensiun dan /atau melanjutkan NPWP beliau
Mohon pencerahan nya
Sala,
Riri- Originaly posted by ririwa:
bila ikut NPWP orang tua boleh tidak , selama kita bekerja namun orang tua sudah pensiun dan /atau melanjutkan NPWP beliau
kalau menurut saya sebaiknya dibuat NPWP baru atas nama wajib pajak yang bersangkutan.
mohon tanggapan dari rekan ortax lainnya…
salam.