Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Karyawan Tanpa NPWP

  • Karyawan Tanpa NPWP

     denypurwo updated 15 years, 3 months ago 17 Members · 20 Posts
  • hkysc98

    Member
    12 February 2010 at 9:18 pm

    sependapat dgn rekan lainnya, terutama pengarahan rekan hanif.

  • wanita

    Member
    11 March 2010 at 1:32 pm

    jika tidak punya npwp, setau saya pajak wajib disetorkan (biasanya kan sudah dipotong oleh perusahaan). tetapi tidak dilaporkan.

  • onemailer

    Member
    11 March 2010 at 3:56 pm
    Originaly posted by vika:

    kalau menurut saya sebaiknya dibuat NPWP baru

    setuju…

  • ferdianto

    Member
    11 March 2010 at 5:11 pm

    punya NPWP ato tdk punya NPWP pajaknya tetap dipotong, bedanya klo tidak punya NPWP pajaknya dipotong lebih tinggi 20%, klo punya NPWP wajib melaporkan SPT setiap tahunnya…
    jadi sebaiknya mendaftarkan diri untuk NPWP aja..

  • denypurwo

    Member
    11 March 2010 at 6:41 pm

    kalau yang di diskusikan teman-teman adalah seorang karyawan yang tidak punya NPWP bekerja diperusahaan yang punya NPWP. gimana kalau bekerja dengan seseorang yang punya usaha tapi usaha tersebut belum berbadan hukum (artinya juga belum punya NPWP)? gimana status pajak karyawan tersebut?

Viewing 16 - 20 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now