Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Karyawan Tanpa NPWP
Karyawan Tanpa NPWP
sependapat dgn rekan lainnya, terutama pengarahan rekan hanif.
jika tidak punya npwp, setau saya pajak wajib disetorkan (biasanya kan sudah dipotong oleh perusahaan). tetapi tidak dilaporkan.
- Originaly posted by vika:
kalau menurut saya sebaiknya dibuat NPWP baru
setuju…
punya NPWP ato tdk punya NPWP pajaknya tetap dipotong, bedanya klo tidak punya NPWP pajaknya dipotong lebih tinggi 20%, klo punya NPWP wajib melaporkan SPT setiap tahunnya…
jadi sebaiknya mendaftarkan diri untuk NPWP aja..kalau yang di diskusikan teman-teman adalah seorang karyawan yang tidak punya NPWP bekerja diperusahaan yang punya NPWP. gimana kalau bekerja dengan seseorang yang punya usaha tapi usaha tersebut belum berbadan hukum (artinya juga belum punya NPWP)? gimana status pajak karyawan tersebut?