Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Karyawan tidak tetap vs Penerima Honorarium

  • Karyawan tidak tetap vs Penerima Honorarium

  • juni

    Member
    24 December 2008 at 7:21 pm

    Ada yang bisa jelasin ga bedanya
    – Karyawan harian
    – Karyawan tidak tetap
    – Karyawan penerima honorarium
    – Karyawan tetap (sepertinya aku tau deh)

  • exfclinx_Barathum

    Member
    31 December 2008 at 8:51 pm

    seingatku ya mbak juni,
    -karyawan harian, biasanya bisa kita temukan dalam peusahaan konstruksi, karyawan tersebut di gaji harian.kadang dalam setahun kurang dari 300 hari.
    PPh21 final.
    -karyawan penerima honorarium, seperti artis yang MC, konsultan atau ustadz seperti saya yang menerima penghasilan tidak rutin dlam setahun. PPh21.7,5%
    -kalau kayawan tetep ya idem dech sama mbak juni.
    -kalau karyawan tidak tetap, karyawan yang mempunyai kontrak kerja yang akan berakhir masa kontrak tersebut.

    apakah sudah cukup jelas mbak juni.

  • hkw_tax

    Member
    1 January 2009 at 11:05 pm

    Pegawai tetap, yaitu : Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.

    Pegawai lepas, yaitu : Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.

    Penerima pensiun, yaitu : Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.

    Penerima honorariun, yaitu : Orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.

    Penerima upah, yaitu : Orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan.

  • juni

    Member
    2 January 2009 at 9:58 am

    ngerti deah… cukup
    cuma kalo diberikan komisi ke pihak ketiga karena telah menjual barang, itu masuknya kemana tuh?
    contoh Tn. A diberi komisi 3jt
    Makasih sekali lagi

  • gialloblu97

    Member
    2 January 2009 at 11:37 am

    msk aja ke pph 21 sbg komisi

  • ramces

    Member
    5 January 2009 at 2:58 pm

    Kayaknya baca PER-15 pj 2006 atau KEP-545/PJ/2000

  • ignatius.adi

    Member
    7 January 2009 at 8:24 am

    Akur sama bung Ramces

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now