Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Karyawan tidak tetap vs Penerima Honorarium
Karyawan tidak tetap vs Penerima Honorarium
Ada yang bisa jelasin ga bedanya
– Karyawan harian
– Karyawan tidak tetap
– Karyawan penerima honorarium
– Karyawan tetap (sepertinya aku tau deh)seingatku ya mbak juni,
-karyawan harian, biasanya bisa kita temukan dalam peusahaan konstruksi, karyawan tersebut di gaji harian.kadang dalam setahun kurang dari 300 hari.
PPh21 final.
-karyawan penerima honorarium, seperti artis yang MC, konsultan atau ustadz seperti saya yang menerima penghasilan tidak rutin dlam setahun. PPh21.7,5%
-kalau kayawan tetep ya idem dech sama mbak juni.
-kalau karyawan tidak tetap, karyawan yang mempunyai kontrak kerja yang akan berakhir masa kontrak tersebut.apakah sudah cukup jelas mbak juni.
Pegawai tetap, yaitu : Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
Pegawai lepas, yaitu : Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
Penerima pensiun, yaitu : Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.
Penerima honorariun, yaitu : Orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
Penerima upah, yaitu : Orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan.
ngerti deah… cukup
cuma kalo diberikan komisi ke pihak ketiga karena telah menjual barang, itu masuknya kemana tuh?
contoh Tn. A diberi komisi 3jt
Makasih sekali lagimsk aja ke pph 21 sbg komisi
Kayaknya baca PER-15 pj 2006 atau KEP-545/PJ/2000
Akur sama bung Ramces