Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Kasus Individu Pemegang Saham Badan Usaha Luar Negeri
Kasus Individu Pemegang Saham Badan Usaha Luar Negeri
Siang teman2,
Saya ada contoh kasus berikut ini:
Seorang individu A yang seorang WNI memiliki 100% saham PT A yang terdaftar di negara X. Dalam tahun tertentu, PT A menghasilkan profit senilai US$ 1,000,000. Negara X tempat PT A berdomisili mengenakan tarif profit sebesar 25%. Indonesia dan Negara X memiliki P3B dengan tarif sebesar 15% untuk profit.
a. Bagaimana perhitungan kredit pajak luar negeri untuk individu A?
b. Tarif pajak mana yang dikenakan pada individu tersebut (PPh pribadi atau PPh badan usaha)?P/S: Ini kasus mengenai seorang individu yang memiliki perusahaan luar negeri.
Viewing 1 - 3 of 3 posts