Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Kasus Terkait Natura & Kenikmatan Sesuai PP 55/2022
Kasus Terkait Natura & Kenikmatan Sesuai PP 55/2022
Ijin bertanya rekan. Jika ada karyawan tugas luar kota 1 minggu, perusahaan menyediakan transportasi (tiket pesawat) dan penginapan/hotel. Penginapan tersebut ada fasilitas makan 3x untuk tamunya dan bagian dari servis dia ke tamu (fasilitas penginapan). Invoice yang diterima perusahaan hanya biaya penginapan saja karena fasilitas makanan merupakan bagian dari servis penginapan tersebut. Apakah biaya transportasi dan penginapan tersebut menjadi natura/kenikmatan bagi karyawan tersebut dan apakah biaya transportasi dan penginapan itu dapat dibiayakan karena merupakan bagian dari 3M?
bukan. itu bisa dijadikan biaya perjalanan dinas saja. selama bon2nya lengkap dan tdk ada mark up maka bisa dibiayakan
Terima kasih rekan Naruto