Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Kawasan Bebas dan Kawasan Berikat

  • Kawasan Bebas dan Kawasan Berikat

     hendrioye updated 13 years, 5 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Darmawan

    Member
    16 February 2012 at 3:19 am
  • Darmawan

    Member
    16 February 2012 at 3:19 am

    Apa beda kawasan bebas dgn kawasan berikat ?

  • hendrioye

    Member
    16 February 2012 at 10:03 am

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 2 TAHUN 2009
    Pasal 1

    4. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.

    ————————————————– —————————————–

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 32 TAHUN 2009
    Pasal 1

    3. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now