Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Kawasan Bebas dan Kawasan Berikat
Kawasan Bebas dan Kawasan Berikat
Apa beda kawasan bebas dgn kawasan berikat ?
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2009
Pasal 14. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
————————————————– —————————————–
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
Pasal 13. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.