Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan keagenan perusahaan pelayaran

  • keagenan perusahaan pelayaran

  • galiano

    Member
    24 May 2012 at 4:15 pm
  • galiano

    Member
    24 May 2012 at 4:15 pm

    mohon bantuan.
    perusahaan saya bergerak dalam bidang pelayaran. selain mengangkut muatan lewat kapal laut, perusahaan kami juga sebagai keagenan di suatu pelabuhan.
    apakah jasa keagenan tersebut masuk pasal 23 atau 15. terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    24 May 2012 at 6:51 pm

    Agen umum diwajibkan untuk mengurus kepentingan kapal yang diageni selama berada di pelabuhan Indonesia, yang meliputi:

    1) berkenaan dengan jasa-jasa kepelabuhan yang diperlukan oleh kapal tersebut;
    2) menunjuk perusahaan bongkar muat (PBM) untuk kepentingan principal;
    3) melakukan canvassing;
    4) memungut uang jasa angkutan (freight) atas perintah principal;
    5) menerbitkan konosemen (bill of lading) untuk dan atas nama principal;
    6) menyelesaikan tagihan (disbursment) dan klaim, jika ada;
    7) memberikan informasi yang diperlukan oleh principal.

    seperti inikah jasa yang ditawarkan ??

    Originaly posted by galiano:

    apakah jasa keagenan tersebut masuk pasal 23 atau 15. terima kasih.

    pasal 23

    [16.] Jasa perantara dan/atau keagenan;

  • galiano

    Member
    26 May 2012 at 10:47 am

    ok. kegiatan itu yang kami lakukan… terima kasih

  • oceanblue

    Member
    3 June 2013 at 5:23 pm

    Dear rekan2,

    Bila di Invoice ditagihkan sebagai berikut :

    1. Biaya ijin menggandeng kapal
    2. Cek Fisik Keberangkatan Kapal
    3. Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal
    4. Biaya PPJK
    5. Biaya Rambu
    6. Biaya Labuh
    7. Biaya Operasional
    8. Fee Keagenan

    Apakah pemotongan PPh 23 jasa perantara atas seluruh biaya tersebut atau hanya atas Fee Keagenan saja?

    Thanks b4.

  • oceanblue

    Member
    4 June 2013 at 8:30 am

    Dear rekan2,

    Mohon pendapatnya hehehehe..
    Thanks.

  • Mydanbo

    Member
    7 April 2014 at 8:13 am

    saya mengalami hal serupa tolong bantuan para rekan

  • Mydanbo

    Member
    7 April 2014 at 8:13 am

    saya mengalami hal serupa tolong bantuan para rekan

  • priadiar4

    Member
    7 April 2014 at 8:22 am
    Originaly posted by oceanblue:

    Apakah pemotongan PPh 23 jasa perantara atas seluruh biaya tersebut atau hanya atas Fee Keagenan saja?

    Thanks b4.

    Originaly posted by oceanblue:

    8. Fee Keagenan

  • priadiar4

    Member
    7 April 2014 at 8:22 am
    Originaly posted by oceanblue:

    Apakah pemotongan PPh 23 jasa perantara atas seluruh biaya tersebut atau hanya atas Fee Keagenan saja?

    Thanks b4.

    Originaly posted by oceanblue:

    8. Fee Keagenan

  • Mydanbo

    Member
    7 April 2014 at 8:43 am

    terimaksih rekan priadiar4

    sama seperti kasus rekan oceanblue, apakah kena PPN juga karena menurut saya ini merupakan jasa perantara ?

    Bila di Invoice ditagihkan sebagai berikut :

    1. Biaya ijin menggandeng kapal
    2. Cek Fisik Keberangkatan Kapal
    3. Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal
    4. Biaya PPJK
    5. Biaya Rambu
    6. Biaya Labuh
    7. Biaya Operasional
    8. Fee Keagenan

    maka ppn di kenakan atas fee keagenan atau atas seluruh item

  • Mydanbo

    Member
    7 April 2014 at 8:43 am

    terimaksih rekan priadiar4

    sama seperti kasus rekan oceanblue, apakah kena PPN juga karena menurut saya ini merupakan jasa perantara ?

    Bila di Invoice ditagihkan sebagai berikut :

    1. Biaya ijin menggandeng kapal
    2. Cek Fisik Keberangkatan Kapal
    3. Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal
    4. Biaya PPJK
    5. Biaya Rambu
    6. Biaya Labuh
    7. Biaya Operasional
    8. Fee Keagenan

    maka ppn di kenakan atas fee keagenan atau atas seluruh item

  • priadiar4

    Member
    7 April 2014 at 9:17 am
    Originaly posted by Mydanbo:

    maka ppn di kenakan atas fee keagenan atau atas seluruh item

    ini jasa FF ya? Freight Forwarding??

  • priadiar4

    Member
    7 April 2014 at 9:17 am
    Originaly posted by Mydanbo:

    maka ppn di kenakan atas fee keagenan atau atas seluruh item

    ini jasa FF ya? Freight Forwarding??

  • Mydanbo

    Member
    7 April 2014 at 9:36 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ini jasa FF ya? Freight Forwarding??

    maksudnya Freight forwarding apa ya ?

    jasa keagenan yg saya maksud seperti yg rekan jabarkan diatas

    "Agen umum diwajibkan untuk mengurus kepentingan kapal yang diageni selama berada di pelabuhan Indonesia, yang meliputi:"

    1) berkenaan dengan jasa-jasa kepelabuhan yang diperlukan oleh kapal tersebut;
    2) menunjuk perusahaan bongkar muat (PBM) untuk kepentingan principal;
    3) melakukan canvassing;
    4) memungut uang jasa angkutan (freight) atas perintah principal;
    5) menerbitkan konosemen (bill of lading) untuk dan atas nama principal;
    6) menyelesaikan tagihan (disbursment) dan klaim, jika ada;
    7) memberikan informasi yang diperlukan oleh principal.

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now