Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi keberatan atas SKPKB

  • keberatan atas SKPKB

     fusuy updated 14 years, 8 months ago 4 Members · 11 Posts
  • ardhita89

    Member
    19 January 2011 at 9:20 am
  • ardhita89

    Member
    19 January 2011 at 9:20 am

    permisi rekan-rekan semua..
    saya mau bertanya..misalkan SPT tahun pajak 2005 yang diperiksa pada tahun 2009 oleh fiskus dan ternyata menjadikan pajak yang terutang menjadi lebih besar (Kurang bayar) sehingga diterbitlah SKPKB, kemudian WP mengajukan keberatan…
    1. Apa syarat yang harus dipenuhi apabila WP mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut, mengingat ada perbedaan ketentuan antara UU 16 tahun 2000 dengan UU 28 tahun 2007?

    2. UU mana yang berlaku untuk penyelesaian keberatan tersebut?

    terima kasih dan mohon pencerahannya…

  • kong

    Member
    19 January 2011 at 9:31 am
    Originaly posted by ardhita89:

    2. UU mana yang berlaku untuk penyelesaian keberatan tersebut?

    uu tahun 2000

  • ardhita89

    Member
    19 January 2011 at 10:19 am
    Originaly posted by kong:

    uu tahun 2000

    ALASAN NYA?

  • kholis271

    Member
    19 January 2011 at 11:19 am

    Hanya membantu.
    Dasarnya UU KUP
    Pasal II (bagian akhir dekat penutup):

    1. Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000.

    PP 80 tahun 2007:
    BAB XI
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 36

    (1) Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

  • kong

    Member
    19 January 2011 at 11:23 am
    Originaly posted by ardhita89:

    ALASAN NYA?

    baca pp 80 tahun 2007, pasal 1 mengenai definisi dan pasal 36 secara lengkap.

  • fusuy

    Member
    19 January 2011 at 11:42 am

    bagaimana dengan bunyi pasal 36 yang huruf f berikut:

    6. proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;

    bagaimana penjelasanya?

  • kong

    Member
    19 January 2011 at 11:46 am
    Originaly posted by fusuy:

    bagaimana dengan bunyi pasal 36 yang huruf f berikut:

    6. proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;

    bagaimana penjelasanya?

    proses di dirjen pajaknya memang pake yang baru..

    tapi untuk syarat syaratnya pake yang lama..

  • kholis271

    Member
    19 January 2011 at 11:47 am
    Originaly posted by fusuy:

    bagaimana dengan bunyi pasal 36 yang huruf f berikut:

    6. proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;

    bagaimana penjelasanya?

    Rekan fusuy teliti benar.
    Saya salah.

    Yang benar memakai UU KUP yg baru karena pemeriksaan tahun 2009 otomatis pengajuan keberatan tahun 2009 (berarti setelah tanggal 31 Desember 2007)

    Terima kasih rekan fusuy atas koreksinya.

  • kholis271

    Member
    19 January 2011 at 11:50 am
    Originaly posted by kholis271:

    proses di dirjen pajaknya memang pake yang baru..

    tapi untuk syarat syaratnya pake yang lama..

    Maksud dari proses yg baru gmn rekan???
    Kok syaratnya make yg lama???
    Tolong penjelasannya.
    Maklum masih newbie.

  • fusuy

    Member
    21 January 2011 at 8:39 am

    mungkin seperti ini:

    proses pengajuannya merujukk pada Perdirjen No 49/PJ/2009

    Pasal 2

    (1) Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
    2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
    3. 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotong pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
    4. melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
    5. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur);dan
    6. ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.

    (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku untuk pengajuan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan seterusnya.

    sedangkan proses penyelesaiannya jika diajukan setelah tgl 31 Desember maka merujuk ke pasal 36 huruf f tersebut.

    cmiiw

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now