Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Keberatan atas STP
Bisa ga sih kita mengajukan keberatan atau peninjauan kembali atas STP, jika bisa mengacu pasal berapa dalam UU KUP??
Keberatan lihat di pasal 25 s.d 26a UU KUP terbaru.
terhadap STP tidak dapat diajukan keberatan, tapi pembetulan
salam
Dear All …attn: Ferry 07
1. Atas STP "tidak dapat diajukan Keberatan Psl 25 (1) UU KUP;
2. Atas STP dapat diajukan "Pembetulan" cfm Pasal 16 (1) UU KUP dg alasan Salah Tulis, salah Hitung atau Kekeliruan Penerapan UU;
3. Atas STP dapat diajukan "Pengurangan"…"Pembatalan" … "Penghapusan" cfm Pasal 36 UU KUP.
Demikian untuk diketahui
Regard's
RITZKY FIRDAUS.Setuju dengan rekan Ritzky yang aktif lagi di forum ini….
Sebaiknya diajukan
Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:3. Atas STP dapat diajukan "Pengurangan"…"Pembatalan" … "Penghapusan" cfm Pasal 36 UU KUP.
oke terima kasih rekan2.. benar rekan rivan saya akan mengajukan pengurangan atau penghapusan sesuai pada pasal 36 saja
He he he makasih Mas Rivan ….. kangen berceloteh lagi …..
Selamat Datang Rekan Firdaus, sy rindu akan pendapatnya dan jawabanya yg sistimatis.
Rekan2 mohon pencerahannya…
3. Atas STP dapat diajukan "Pengurangan"…"Pembatalan" … "Penghapusan" cfm Pasal 36 UU KUP.
apakah juga termasuk STP yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan ?
yang saya ketahui bisa mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi atas SKPKB yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan dan pokok pajak yang terutang harus dibayar terlebih dahulu…begitu Rekan2…
Pasal 36 ayat (1) huruf c: "mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 yang tidak benar". Kata "penghapusan" muncul hanya pada PMK 21/2008. Makna kata penghapusan jika dilihat dari susunan redaksi peraturan ini menurut saya dapat dianggap sama dengan mengurangkan.
Nilai STP terdiri dari pokok pajak dan sanksi administrasi. Menurut PMK21/2008 pengurangan sanksi admnistrasi hanya dapat diajukan jika pokok pajak telah dilunasi.
Dan jika sudah memilih menggunakan jalur pasal 36 maka Keberatan tidak dapat diajukan. WP harus memilih Pasal 36 atau Pasal 26 (Keberatan) KUP. Pasal 36 tidak digunakan jika telah menggunakan Keberatan sebelumnya. Tp pasal 36 adalah 'juru selamat' jika Keberatan kita tidak memenuhi formal waktu krn, melewati waktu pengajuan, pasal ini dapat digunakan khususnya 36 ayat 1 huruf b sebagai jalan mencari keadilan.
STP terbit karena kewajiban pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP)–SKP adalah produk Pemeriksaan–belum dibayar WP. Poin pentingnya, STP dapat berkurang atau batal jika ternyata permohonan pengurangan atau pembatalan SKP melalui Pasal 36 ayat (1) huruf b dikabulkan DJP.
Mohon koreksi.
contoh kasus :
PT A setelah diperiksa diterbitkan 2 SKPKB dan 2 STP…yang saya ketahui jika Wajib Pajak ingin mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi hanya bisa diajukan atas sanksi administrasi yang ada di SKPKB dan pokok pajak yang terutang harus dilunasi dulu baru bisa mengajukan permohonan tersebut…
Dan utk STP tersebut tidak bisa diajukan keberatan maupun pengurangan/penghapusan sanksi administrasi..
mohon dikoreksi Rekan2…
terima kasih…
Pasal 36 (1) KUP
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
4. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.rekan mr-achmad, menurut ketentuan diatas baik SKP maupun STP dapat diajukan pengurangan/penghapusan…
Mohon pendapat rekan
Salam