Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Keberatan atas STP hasil pemeriksaan
Dear Rekan Ortax,
Perusahaan kami sedang diperiksa oleh pemeriksa pajak, salah satu pajak yang diperiksa adalah PPN. Pemeriksa pajak mengenakan sanksi kepada kami Denda Pasal 14(4) UU KUP karena dianggap menerbitkan faktur pajak, tapi tidak tepat waktu. Kemudian pemeriksa pajak mengeluarkan STP atas hasil koreksi ini.
Rekan sekalian pengenaan denda diatas merupakan hasil temuan data dari pemeriksa karena pemeriksa menemukan bahwa kami menagihkan uang muka ke Pemungut PPN dengan menerbitkan faktur terlebih dahulu kemudian pembayaran masuk belakangan. Hal ini kami lakukan karena tidaklah mungkin jika uang muka hasil pembayaran masuk terlebih dahulu baru dibuatkan faktur dan prosedur diatas juga tercantum di dalam kontrak. Menurut pemeriksa kami membuat faktur pajak tidak tepat waktu karena faktur dibuka terlebih dahulu baru pembayaran masuk.
Rekan sekalian yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah tidak diperkenankan untuk membuka faktur pajak atas uang muka terlebih dahulu baru katakanlah sebulan kemudian pembayaran atas tagihan uang muka tersebut baru dibayar ? Apakah ada kerugian negara dalam hal ini ?
2. Apakah ada dasar hukum yang melarang untuk membuka faktur terlebih dahulu baru pembayaran dibelakang ?
3. Apabila kami ingin mengajukan pembatalan atas STP ini, apakah bisa menggunakkan mekanisme yang terdapat di PMK 8 tahun 2013 ?Terima kasih
- Originaly posted by mrjoeses:
1. Apakah tidak diperkenankan untuk membuka faktur pajak atas uang muka terlebih dahulu baru katakanlah sebulan kemudian pembayaran atas tagihan uang muka tersebut baru dibayar ? Apakah ada kerugian negara dalam hal ini ?
harusnya negara untung, idealnya FP n UM dlm masa yg sama karena prinsipnya ppn pda saat penyerahan atau penerimaan uang mana yg lebih dl
Originaly posted by mrjoeses:3. Apabila kami ingin mengajukan pembatalan atas STP ini, apakah bisa menggunakkan mekanisme yang terdapat di PMK 8 tahun 2013 ?
bisa aja, dikabulkan atau tidak masih gelap
Kalo baca Judul-nya.
STP -> tidak dapat diajukan melalui Keberatan, rekan salah..Originaly posted by mrjoeses:Pemeriksa pajak mengenakan sanksi kepada kami Denda Pasal 14(4) UU KUP karena dianggap menerbitkan faktur pajak, tapi tidak tepat waktu.
BAGIAN Fungsional Pemeriksaan Pajak atau AR WASKON III ?
Originaly posted by mrjoeses:Apabila kami ingin mengajukan pembatalan atas STP ini, apakah bisa menggunakkan mekanisme yang terdapat di PMK 8 tahun 2013
Kalo memang STP -nya tidak benar, silakan ajukan rekan..
- Originaly posted by sistop:
harusnya negara untung, idealnya FP n UM dlm masa yg sama karena prinsipnya ppn pda saat penyerahan atau penerimaan uang mana yg lebih dl
Rekan Sistop,
Iya rekan saya juga bilang begitu kenapa tidak bisa dan seharusnya negara kan lebih untung
Originaly posted by sistop:bisa aja, dikabulkan atau tidak masih gelap
Iya Rekan saya mau coba dulu, soalnya nilainya besar sekali
- Originaly posted by jon1201:
BAGIAN Fungsional Pemeriksaan Pajak atau AR WASKON III ?
Ini dikenakan oleh pemeriksa pajak rekan
Originaly posted by jon1201:Kalo memang STP -nya tidak benar, silakan ajukan rekan..
Iya rekan saya mau coba ajukan karena kesannya dipaksakan sekali sanksinya
STP tidak bisa diajukan Keberatan.
Lihat UU KUP Psl.25 ayat (1)ajukan saja pengurangan stp atau pembatalan stp
- Originaly posted by firmanfirman:
ajukan saja pengurangan stp atau pembatalan stp
Benar…ajukan pengurangan atau pembatalan STP.
Dan lampirkan bukti perjanjian atau apapun yang membuktikan rekan berhak untuk menagih uang muka.
Apalagi transaksi dengan Pemungut, tagihan tidak dilampiri Faktur Pajak, gak bakalan diproses (secara umum ya) tapi baca dulu, syarat penagihan di kontrak. Anonymous
Deleted User11 June 2018 at 9:56 amRekan mrjoeses,
Customer Wapu tersebut menyetorkan PPN yang dibayarkan apakah sesuai dengan masa faktur pajak yang dilaporkan?
aneh ya, menerbitkan faktur lebih awal ko kena STP.
- Originaly posted by mrjoeses:
3. Apabila kami ingin mengajukan pembatalan atas STP ini, apakah bisa menggunakkan mekanisme yang terdapat di PMK 8 tahun 2013 ?
Selama rekan bisa menjelaskan dan membuktikan, rekan bisa saja mengajukan penghapusan sanksi administrasi STP dimaksud.
Jadi apakah sudah ada pencerahan atas masalah ini? Bolehkah menerbitkan FP pada saat penagihan uang muka?