Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Keberatan atas STP hasil pemeriksaan

  • Keberatan atas STP hasil pemeriksaan

     gunawan1312 updated 7 years ago 9 Members · 12 Posts
  • Mrjoeses

    Member
    29 April 2016 at 2:01 pm
  • Mrjoeses

    Member
    29 April 2016 at 2:01 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Perusahaan kami sedang diperiksa oleh pemeriksa pajak, salah satu pajak yang diperiksa adalah PPN. Pemeriksa pajak mengenakan sanksi kepada kami Denda Pasal 14(4) UU KUP karena dianggap menerbitkan faktur pajak, tapi tidak tepat waktu. Kemudian pemeriksa pajak mengeluarkan STP atas hasil koreksi ini.

    Rekan sekalian pengenaan denda diatas merupakan hasil temuan data dari pemeriksa karena pemeriksa menemukan bahwa kami menagihkan uang muka ke Pemungut PPN dengan menerbitkan faktur terlebih dahulu kemudian pembayaran masuk belakangan. Hal ini kami lakukan karena tidaklah mungkin jika uang muka hasil pembayaran masuk terlebih dahulu baru dibuatkan faktur dan prosedur diatas juga tercantum di dalam kontrak. Menurut pemeriksa kami membuat faktur pajak tidak tepat waktu karena faktur dibuka terlebih dahulu baru pembayaran masuk.

    Rekan sekalian yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. Apakah tidak diperkenankan untuk membuka faktur pajak atas uang muka terlebih dahulu baru katakanlah sebulan kemudian pembayaran atas tagihan uang muka tersebut baru dibayar ? Apakah ada kerugian negara dalam hal ini ?
    2. Apakah ada dasar hukum yang melarang untuk membuka faktur terlebih dahulu baru pembayaran dibelakang ?
    3. Apabila kami ingin mengajukan pembatalan atas STP ini, apakah bisa menggunakkan mekanisme yang terdapat di PMK 8 tahun 2013 ?

    Terima kasih

  • sistop

    Member
    29 April 2016 at 2:51 pm
    Originaly posted by mrjoeses:

    1. Apakah tidak diperkenankan untuk membuka faktur pajak atas uang muka terlebih dahulu baru katakanlah sebulan kemudian pembayaran atas tagihan uang muka tersebut baru dibayar ? Apakah ada kerugian negara dalam hal ini ?

    harusnya negara untung, idealnya FP n UM dlm masa yg sama karena prinsipnya ppn pda saat penyerahan atau penerimaan uang mana yg lebih dl

    Originaly posted by mrjoeses:

    3. Apabila kami ingin mengajukan pembatalan atas STP ini, apakah bisa menggunakkan mekanisme yang terdapat di PMK 8 tahun 2013 ?

    bisa aja, dikabulkan atau tidak masih gelap

  • jon1201

    Member
    3 May 2016 at 1:04 pm

    Kalo baca Judul-nya.
    STP -> tidak dapat diajukan melalui Keberatan, rekan salah..

    Originaly posted by mrjoeses:

    Pemeriksa pajak mengenakan sanksi kepada kami Denda Pasal 14(4) UU KUP karena dianggap menerbitkan faktur pajak, tapi tidak tepat waktu.

    BAGIAN Fungsional Pemeriksaan Pajak atau AR WASKON III ?

    Originaly posted by mrjoeses:

    Apabila kami ingin mengajukan pembatalan atas STP ini, apakah bisa menggunakkan mekanisme yang terdapat di PMK 8 tahun 2013

    Kalo memang STP -nya tidak benar, silakan ajukan rekan..

  • Mrjoeses

    Member
    3 May 2016 at 4:50 pm
    Originaly posted by sistop:

    harusnya negara untung, idealnya FP n UM dlm masa yg sama karena prinsipnya ppn pda saat penyerahan atau penerimaan uang mana yg lebih dl

    Rekan Sistop,

    Iya rekan saya juga bilang begitu kenapa tidak bisa dan seharusnya negara kan lebih untung

    Originaly posted by sistop:

    bisa aja, dikabulkan atau tidak masih gelap

    Iya Rekan saya mau coba dulu, soalnya nilainya besar sekali

  • Mrjoeses

    Member
    3 May 2016 at 4:52 pm
    Originaly posted by jon1201:

    BAGIAN Fungsional Pemeriksaan Pajak atau AR WASKON III ?

    Ini dikenakan oleh pemeriksa pajak rekan

    Originaly posted by jon1201:

    Kalo memang STP -nya tidak benar, silakan ajukan rekan..

    Iya rekan saya mau coba ajukan karena kesannya dipaksakan sekali sanksinya

  • dharmawan a

    Member
    30 May 2018 at 1:32 pm

    STP tidak bisa diajukan Keberatan.
    Lihat UU KUP Psl.25 ayat (1)

  • firmanfirman

    Member
    30 May 2018 at 2:31 pm

    ajukan saja pengurangan stp atau pembatalan stp

  • greymiauw

    Member
    8 June 2018 at 2:56 pm
    Originaly posted by firmanfirman:

    ajukan saja pengurangan stp atau pembatalan stp

    Benar…ajukan pengurangan atau pembatalan STP.
    Dan lampirkan bukti perjanjian atau apapun yang membuktikan rekan berhak untuk menagih uang muka.
    Apalagi transaksi dengan Pemungut, tagihan tidak dilampiri Faktur Pajak, gak bakalan diproses (secara umum ya) tapi baca dulu, syarat penagihan di kontrak.

  • Anonymous

    Deleted User
    11 June 2018 at 9:56 am

    Rekan mrjoeses,

    Customer Wapu tersebut menyetorkan PPN yang dibayarkan apakah sesuai dengan masa faktur pajak yang dilaporkan?

    aneh ya, menerbitkan faktur lebih awal ko kena STP.

  • KrisMartin

    Member
    11 June 2018 at 11:18 am
    Originaly posted by mrjoeses:

    3. Apabila kami ingin mengajukan pembatalan atas STP ini, apakah bisa menggunakkan mekanisme yang terdapat di PMK 8 tahun 2013 ?

    Selama rekan bisa menjelaskan dan membuktikan, rekan bisa saja mengajukan penghapusan sanksi administrasi STP dimaksud.

  • gunawan1312

    Member
    23 June 2018 at 11:56 am

    Jadi apakah sudah ada pencerahan atas masalah ini? Bolehkah menerbitkan FP pada saat penagihan uang muka?

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now