Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Kebijakan PBB terkait dengan sewa atas tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah
Kebijakan PBB terkait dengan sewa atas tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah
Rekan – rekan sekalian, saya mohon bantuannya.. Apakah ada kebijakan PBB terkait dengan sewa atas tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah? Jika ada bagaimana pengenaannya? dan mohon bantuan untuk referensinya..
terima kasih- Originaly posted by herawati:
terkait dengan sewa atas tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah?
rekan mendapat hak pengelolaan?
saya tidak dapat hak pengelolaan..
topik ini terkait dengan tugas kuliah saya..
saya berfikir bahwa saat ini seringkali bangunan dan tanah miliki pemerintah daerah disewakan, contohnya seperti untuk acara pernikahan. Oleh karena itu, saya ingin tahu apakah ada aspek PBB terkait dengan transaksi seperti itu, karena jika transaksi terebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan, maka harusnya dikenakan PBB. Mohon bantuannya- Originaly posted by herawati:
saya ingin tahu apakah ada aspek PBB terkait dengan transaksi seperti itu, karena jika transaksi terebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan, maka harusnya dikenakan PBB. Mohon bantuannya
terkait hal ini, dijelaskan bahwa untuk PBB milik pemerintah tidak dikenakan.
Pasal 7 angka 3 UU PDRB :
Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:
a. digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
b. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
c. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
d. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
e. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
f. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.jika kemudian disewakan maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dasarnya : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 227/PJ./2002 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN
Pasal 7
Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui:
(1) Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
(2) Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak, selain yang tersebut pada ayat (1).