Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Kegiatan membangun sendiri

  • Kegiatan membangun sendiri

     LukasBebz updated 13 years, 3 months ago 8 Members · 12 Posts
  • priadiar4

    Member
    6 June 2012 at 5:00 pm
  • priadiar4

    Member
    6 June 2012 at 5:00 pm

    Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Besarnya DPP adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

    Pertanyaan saya, apabila WP diperiksa kemudian tidak dapat/tidak mau menunjukkan anggaran biaya membangun tersebut, fiskus membuat dasar perhitungan lain apa sehingga terbit SKP KMS tersebut ??

    salam

  • hanif

    Member
    6 June 2012 at 6:56 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Besarnya DPP adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

    Pertanyaan saya, apabila WP diperiksa kemudian tidak dapat/tidak mau menunjukkan anggaran biaya membangun tersebut, fiskus membuat dasar perhitungan lain apa sehingga terbit SKP KMS tersebut ??

    salam

    bisa menggunakan jasa penilai

    Salam

  • begawan5060

    Member
    6 June 2012 at 6:59 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    fiskus membuat dasar perhitungan lain apa sehingga terbit SKP KMS tersebut ??

    Bukankah lebih baik ditanyakan kepada permeriksanya?

  • priadiar4

    Member
    6 June 2012 at 7:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    bisa menggunakan jasa penilai

    karena di dirjen pajak ada fungsional penilai mungkin mereka meminta hasil penilaian mereka.

    thanks rekan

  • priadiar4

    Member
    6 June 2012 at 7:07 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Bukankah lebih baik ditanyakan kepada permeriksanya?

    hehe..iya betul juga

  • LukasBebz

    Member
    6 June 2012 at 7:21 pm

    Selain ada AccRep, mereka juga pakai jasa penilai,rekan

  • noval0305

    Member
    8 June 2012 at 1:25 pm

    pakai standartnya kementerian pekerjaan umum, mereka lebih berwenang..
    salam

  • aldrian

    Member
    9 June 2012 at 8:11 am
    Originaly posted by noval0305:

    pakai standartnya kementerian pekerjaan umum, mereka lebih berwenang..

    betul, sepengetahuan dan pengalaman saya, fiskus lebih suka menggunakan standard dari Dinas Pekerjaan Umum dikarenakan standard tsb merupakan keputusan yang ditandatangani Bupati/Walikota sehingga lebih memiliki kekuatan dibanding penilaian dari fungsional penilai.

  • FRANSISCUS

    Member
    10 June 2012 at 7:48 pm

    pengalaman tetangga pake imb

  • nYux

    Member
    15 June 2012 at 11:47 am
    Originaly posted by noval0305:

    pakai standartnya kementerian pekerjaan umum, mereka lebih berwenang..
    salam

    carinya di mana tuh

  • LukasBebz

    Member
    18 June 2012 at 12:48 pm

    Selain AccRep, Pake jasa penilai biasanya..

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now