Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Kegiatan membangun sendiri
Kegiatan membangun sendiri
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Besarnya DPP adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Pertanyaan saya, apabila WP diperiksa kemudian tidak dapat/tidak mau menunjukkan anggaran biaya membangun tersebut, fiskus membuat dasar perhitungan lain apa sehingga terbit SKP KMS tersebut ??
salam
- Originaly posted by priadiar4:
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Besarnya DPP adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Pertanyaan saya, apabila WP diperiksa kemudian tidak dapat/tidak mau menunjukkan anggaran biaya membangun tersebut, fiskus membuat dasar perhitungan lain apa sehingga terbit SKP KMS tersebut ??
salam
bisa menggunakan jasa penilai
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
fiskus membuat dasar perhitungan lain apa sehingga terbit SKP KMS tersebut ??
Bukankah lebih baik ditanyakan kepada permeriksanya?
- Originaly posted by begawan5060:
bisa menggunakan jasa penilai
karena di dirjen pajak ada fungsional penilai mungkin mereka meminta hasil penilaian mereka.
thanks rekan
- Originaly posted by priadiar4:
Bukankah lebih baik ditanyakan kepada permeriksanya?
hehe..iya betul juga
Selain ada AccRep, mereka juga pakai jasa penilai,rekan
pakai standartnya kementerian pekerjaan umum, mereka lebih berwenang..
salam- Originaly posted by noval0305:
pakai standartnya kementerian pekerjaan umum, mereka lebih berwenang..
betul, sepengetahuan dan pengalaman saya, fiskus lebih suka menggunakan standard dari Dinas Pekerjaan Umum dikarenakan standard tsb merupakan keputusan yang ditandatangani Bupati/Walikota sehingga lebih memiliki kekuatan dibanding penilaian dari fungsional penilai.
pengalaman tetangga pake imb
- Originaly posted by noval0305:
pakai standartnya kementerian pekerjaan umum, mereka lebih berwenang..
salamcarinya di mana tuh
Selain AccRep, Pake jasa penilai biasanya..