Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Kegiatan Membangun Sendiri dengan Material Beli Sendiri
Kegiatan Membangun Sendiri dengan Material Beli Sendiri
Halo rekan – rekan ortax yang budiman.
Saya ingin menanyakan suatu masalah, jadi perusahaan kami sedang diperiksa PPNnya karena restitusi.
Kronologisnya adalah perusahaan kami sedang membangun sebuah gedung untuk tempat kegiatan usaha kami yang kami mulai di sekitar juni 2022.
Untuk kegiatan membangunnya, kami menyewa kontraktor PKP. Disini ada beberapa material yang kami beli sendiri yang nantinya digunakan oleh pihak kontraktor, contohnya besi baja.
Pemeriksa berpendapat, bahwa pembelian material ini merupakan salah satu tahapan dalam KMS sehingga kami harus dikenakan KMS dan tentunya PM kami dikoreksi, dia berpendapat yang non KMS hanya harga yang tertera di kontrak kerja dengan kontraktor.
Sementara staff pajak kami berpendapat bahwa selama dikerjakan oleh kontraktor PKP, kami tidak ada kegiatan KMS walau beli materialnya sendiri. Dasar kami adalah PMK 61/2022, dan juga kontraktor menerbitkan faktur atas nilai presentase kontrak yang kami bayarkan.
Mohon pendapatnya rekan, atau ada yang bisa menguatkan argumen kami kalau misalnya kami nanti keberatan.
setahu saya untuk pembelian material untuk KMS pajak masukannya tidak bisa dikreditkan.
untuk pajak masukannya biasanya tetap saya lapor ppnnya masuk ke lampiran B3 spt ppn
61/PMK.03/2022
Pasal 10 “Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam
daerah pabean sehubungan dengan
sendiri tidak dapat dikreditkan. ”mohon maaf jika salah
terima kasih, tapi sebnarnya maksud saya apakah material yang dibeli sendiri, walaupun kita sudah pakai kontraktor PKP, tetap dikenakan KMS untuk material yang kita beli.
iya kak, yang berhubungan dengan KMS setau saya untuk pajak masukannya tidak bisa dikreditkan termasuk pembelian material secara mandiri.
ini bedasarkan pengalaman saya ya kak, PM pembelian material untuk membangun sendiri biasanya tetap saya laporkan, tetapi untuk PMnya masuk lampiran B3 (tdk bisa dikreditkan)
berarti lebih ke pembuktian-nya sekarang bahwa meskipun beli sendiri, tidak melakukan PPN KMS.
Pasal 10 PMK No 61 PMK 03 2022 – PPN atas KMS
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
saya sependapat dengan pemeriksa, material yang dibeli sendiri untuk nantinya digunakan oleh kontraktor PKP yang dikontrak, termasuk dalam KMS.
PMK 61 2022
“Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan”karena pada dasarnya KMS dikenakan pada seluruh biaya membangun (material + jasa tukang/pembangun + biaya lain2)
dan PPN masukan atas material yang dibeli tersebut dikoreksi, menjadi tidak dapat dikreditkan.
sesuai dengan yang dikutip dengan rekan-rekan lainnya diatas.