Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Kelas berbeda dari daftar di PMK 150 tahun 2010
Kelas berbeda dari daftar di PMK 150 tahun 2010
Dear rekan ortax,
Mohon infonya,
Ada SPPT PBB dimana NJOP per M2 (RP) tidak sesuai kelas yang tertulis diperaturan, sedangkan daerah tsb adalah masih belum ada perda nya (kl saya duga) krn masih ada perkalian 40% nya.
Pertanyaan :
1. jika di daerah tersebut belum ada perda maka kelasnya apakah tetap pakai yang di PMK 150 atau memakai tarif sesuai perda. ?
2. kalau ada bisa dilihat dimana tarif kelas yang sesuai perda tersebut ? daerahnya Bali ?salam
- Originaly posted by harso89:
Dear rekan ortax,
Mohon infonya,
Ada SPPT PBB dimana NJOP per M2 (RP) tidak sesuai kelas yang tertulis diperaturan, sedangkan daerah tsb adalah masih belum ada perda nya (kl saya duga) krn masih ada perkalian 40% nya.
Pertanyaan :
1. jika di daerah tersebut belum ada perda maka kelasnya apakah tetap pakai yang di PMK 150 atau memakai tarif sesuai perda. ?
2. kalau ada bisa dilihat dimana tarif kelas yang sesuai perda tersebut ? daerahnya Bali ?salam
kalau belum ada perda, pemerintah daerah belum bisa mungut.
Konsekuensinya, masih tetap merupakan objek pajak pusat.Salam
UU No. 28 Tahun 2009
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUPPasal 180
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah mengenai jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) masih tetap berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-Undang ini;
Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, dan jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, masih tetap berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-Undang ini;
Peraturan Daerah Provinsi tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini, sepanjang Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pajak Air Tanah belum diberlakukan berdasarkan Undang-Undang ini;
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569) yang terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan;- Originaly posted by harso89:
Ada SPPT PBB dimana NJOP per M2 (RP) tidak sesuai kelas yang tertulis diperaturan, sedangkan daerah tsb adalah masih belum ada perda nya (kl saya duga) krn masih ada perkalian 40% nya.
ilustrasikan perhitungan lengkap di SPPT PBB tsb?
Originaly posted by hanif:1. jika di daerah tersebut belum ada perda maka kelasnya apakah tetap pakai yang di PMK 150 atau memakai tarif sesuai perda. ?
berlaku yang lama
Originaly posted by harso89:2. kalau ada bisa dilihat dimana tarif kelas yang sesuai perda tersebut ? daerahnya Bali ?
ini wilayah kota denpasar??
Ilustrasinya begini rekan
Ini PBB Denpasar
…………..kelas …..NJOP
bumi ……. 089 …….5.625.000
bang ……. 040 ……. 700.00040% x 5,4 M
0.5% x 2,1 Mnah maksud saya kalau dilihat disini masih ada 40% kan jadi tetap masih masuk pusat,
tetapi pertanyaan saya untuk kelas tanah dan bng kelas 089 dan 040 njop nya saya lihat di PMK 150 th 2010 kok tidak segitu ya, di tabel untuk yg 089 Rp 5000 dan 040 Rp. 50.000 . apakah ini salah?informasi tambahan th lalu memakai kelas 046 njop Rp. 5.095.000 dan 024 njop Rp. 700.000 saya lihat di tabel itu benar.
please help ya rekan
- Originaly posted by harso89:
nah maksud saya kalau dilihat disini masih ada 40% kan jadi tetap masih masuk pusat,
tetapi pertanyaan saya untuk kelas tanah dan bng kelas 089 dan 040 njop nya saya lihat di PMK 150 th 2010 kok tidak segitu ya, di tabel untuk yg 089 Rp 5000 dan 040 Rp. 50.000 . apakah ini salah?mungkin kekeliruan entri data kelas, seharusnya 5.625.000 –> 045 dan 700.000 —> 024
terima kasih banyak rekan priadiar4
- Originaly posted by harso89:
terima kasih banyak rekan priadiar4
terima kasih kembali rekan. tentang perda pbb kota denpasar akan disahkan dalam waktu dekat, baca saja berita ini.
Ranperda PBB Denpasar Tunggu Ketok Palu
Denpasar (Bali Post) –Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah tuntas dibahas. DPRD Kota Denpasar menilai, draf yang diajukan eksekutif sudah layak dan tinggal menunggu sidang paripurna alias ketok palu untuk ditetapkan menjadi perda. Jika perda itu dilaksanakan, diperkirakan potensi pendapatan yang masuk ke kas Pemkot Denpasar mencapai Rp 70 miliar.
Ketua Pansus XV DPRD Kota Denpasar A.A. Gede Mahendra mengatakan hal itu, Rabu (11/4) kemarin. Menurut Mahendra, selama ini aturannya PBB masuk ke pusat. Terkait dengan otonomi daerah, maka pajak itu nantinya akan murni dikelola oleh Pemkot Denpasar. ''Ranperdanya sudah dianggap pro-rakyat. Untuk nilai jual objek pajak (NJOP) ditetapkan sama dengan sebelumnya. Hanya saja, untuk NJOP Tidak Kena Pajak (TKP) saat ini dinaikkan menjadi Rp 15 juta yang sebelumnya hanya Rp 10 juta,'' katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan pemilik lokasi yang masuk Koefisien Dasar Bangunan (KDB) nol persen yang pajaknya disubsidi. Pasalnya, selama ini masih ada yang belum tahu sehingga masyarakat tetap membayar pajak. ''Padahal, itu kan sudah mendapatkan subsidi,'' katanya dan menambahkan, wilayah yang paling banyak memiliki KDB nol persen di antaranya kawasan Jalan Tukad Balian dan wilayah Peguyangan.
Anggota Pansus XV A.A. Susruta Ngurah Putra menambahkan, hal mendasar dalam ranperda ini adalah tarif pajak PBB nanti dibagi menjadi dua. Yakni, untuk NJOP sampai Rp 1 miliar akan dikenakan pajak 0,1 persen per tahun. Sedangkan untuk NJOP di atas Rp 1 miliar kena pajak 0,2 persen. ''Jika dulu pengelolaannya oleh pusat dan hanya bagi hasil, untuk sekarang 100 persen masuk ke kas daerah,'' katanya.
Potensi dari PBB ini sekitar Rp 60 hingga Rp 70 miliar akan masuk ke kas daerah. Dia berharap, dengan masuknya tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar, pembangunan infrastruktur akan lebih baik lagi. ''Untuk ranperda ini, kami sudah sepakat dan menunggu paripurna saja,'' ujarnya.
Dalam ranperda ini, kata dia, juga dijelaskan mengenai objek pajak yang tidak kena PBB. Di antaranya tempat yang digunakan untuk tempat ibadah, tempat sosial, kuburan, tempat purbakala, hutan lindung, taman nasional, konsulat dan beberapa objek lainnya yang sudah mendapatkan persetujuan. (kmb13)