Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Kelebihan pembayaran PPh. Final 4.2 ( Urgent )
Kelebihan pembayaran PPh. Final 4.2 ( Urgent )
Dear Pakar
Saya ada kasus begini ;
Bulan Oktober 2013, saya salah hitung PPh Final sewa tanha dan bangunan, yang saya bayarkan ke Kas Negara menjadi kelebihan bayar hampir 90 juta. …
Gimana caranya minta pengembalian kelebihan bayar itu ya ??? lewat PBK atau mekanisme spt apa ???
bisa pake pengembalian pajak yang seharusnya tidak terhutang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 10/PMK.03/2013
Viewing 1 - 3 of 3 replies