Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kelebihan Pemotongan & Penyetoran PPh 23
Kelebihan Pemotongan & Penyetoran PPh 23
Hi rekan2, Mohon deh Pencerahannya…
Jika Kelebihan Pemotongan dan pemyetoran SSP Pasal 23, dan dimintai oleh Supplier.
Dan sekarang bagaimana pencatatan nya di jurnal dan bagaimana dengan pelaporan di Pajak??
atas sewa lorry crane invoice bulan jan'09 sebesar Rp 1.000.000,- seharusnya dipot 2% sebesar Rp Rp 20.000,- dan telah dipotong dan bayar Rp 45.000,-. Dan jika telah kembalikan ke supplier dengan menambahkan Rp 35.000,- di next invoice nya kira2 bagaimana dengan pencatatan jurnal kita dan bagaimana dengan pelaporan Pajak ya?? misal bulan ke dua nya Rp 2.000.000,- dan kita bayar dia Rp 2jt – 2% + Rp 35.000,- menjadi Rp 1.995.000,-ada baiknya anda membaca dulu Peraturan Menteri Keuangan No 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang.