Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kelebihan Pemotongan & Penyetoran PPh 23

  • Kelebihan Pemotongan & Penyetoran PPh 23

  • Jann_hy

    Member
    30 March 2009 at 1:24 pm
  • Jann_hy

    Member
    30 March 2009 at 1:24 pm

    Hi rekan2, Mohon deh Pencerahannya…
    Jika Kelebihan Pemotongan dan pemyetoran SSP Pasal 23, dan dimintai oleh Supplier.
    Dan sekarang bagaimana pencatatan nya di jurnal dan bagaimana dengan pelaporan di Pajak??
    atas sewa lorry crane invoice bulan jan'09 sebesar Rp 1.000.000,- seharusnya dipot 2% sebesar Rp Rp 20.000,- dan telah dipotong dan bayar Rp 45.000,-. Dan jika telah kembalikan ke supplier dengan menambahkan Rp 35.000,- di next invoice nya kira2 bagaimana dengan pencatatan jurnal kita dan bagaimana dengan pelaporan Pajak ya?? misal bulan ke dua nya Rp 2.000.000,- dan kita bayar dia Rp 2jt – 2% + Rp 35.000,- menjadi Rp 1.995.000,-

  • hary_hary

    Member
    30 March 2009 at 1:51 pm

    ada baiknya anda membaca dulu Peraturan Menteri Keuangan No 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now