Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Kelebihan PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja
Kelebihan PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja
Dear Rekan,
Mohon pencerahannya, saat ini perusahaan tempat saya bekerja sedang diperiksa karena :
1. ada pemberian bonus kepada pemegang saham berdasarkan proposi saham dan dianggap sebagai deviden, tidak diakui sebagai bonus.
2. PPh 21 yang diterapkan adalah ditanggung oleh pemberi kerja.
Yang saya tanyakan :
a . Dasar hukum atas point 1 apakah ada penegasannya ?b. apakah atas kelebihan pembayaran pph 21 yang ditanggung perusahaan tidak dapat diperhitungkan (nett off) dengan kurang bayar pph pasal 29 perusahaan ? apakah ada dasar hukumnya yang menegaskan seperti itu ?
Mohon pencerahannya, terima kasih sebelumnya
pagi.
1. Mungkin pemeriksa mengambil pengertian dari deviden aja rekan. mangkannya begitu. Coba rekan buka dulu peraturan https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/2362
mungkin bisa jadi dasar atas apa yg rekan maksud sebagai bonus. karena kalau deviden sendiri udah jadi objek PPh sekarang
2. iya balik lagi keperusahaan, hanya bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sih seharusnya. Coba ini bener gak nih peraturannya https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/3250 silahkan di kaji dulu
Saya juga baru belajar rekan #cmiiwDear Pak Mathias,
Terima kasih masukkannya, tapi untuk bonus yang saya maksud adalah bukan bonus berupa saham seperti yang ada di penegasan tersebut, tapi benar2 bonus yang diberikan (dalam bentuk transfer uang). Sepertinya ini masih grey area yah untuk pengaturan bonus seperti ini ?
Untuk kelebihan PPh 21 penegasan yang bapak infokan terlampir adalah dalam hal pph 21nya di potong ke karyawan pak, tapi di case saya PPh 21 nya adalah ditanggung karyawan, sehingga waktu diperiksa “bonus tadi tidak diakui” maka akan terjadi kelebihan bayar pph 21 dan kurang bayar pph badan, apakah kelebihan ini dapat diperhitungkan dengan kurang bayar pph badan (akibat koreksi bonus tsb), apakah bisa melalui sarana PBK ke PPh Badan “akibat kurang bayar” dari pemeriksaan tersebut ?, atau langsung otomatis diperhitungkan ke kurang bayar pph badan tersebut ?, apakah ada peraturan dan penegasannya pak ?
Terima Kasih
Andrisa