Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Kelebihan PPh 21 DTP

  • Kelebihan PPh 21 DTP

     NTFirst Tax updated 4 years, 9 months ago 3 Members · 6 Posts
  • mblmobil

    Member
    24 August 2020 at 2:38 am
  • mblmobil

    Member
    24 August 2020 at 2:38 am

    Dear rekan-rekan,

    saya mohon bantuan rekan-rekan.

    saya sudah menghitung PPh 21 DTP sesuai PMK. Namun pada karyawan yang masuk bulan Juni 2020, sesuai prosedur di akhir tahun akan ada penghitungan ulang.

    Untuk yang bulan Juni untuk mendapatkan nilai bruto penghasilan disetahunkan dengan cara gaji bulan Juni dikali 12 bulan. Nilai PPh 21 DTP nya dilaporkan pada laporan realisasi PPh 21 DTP.

    Namun untuk bulan Desember sesuai prosedur nilai setahun dihitung sesuai realisasi pendapatan tahun tersebut yang hanya 7 bulan. Nilainya menjadi lebih kecil, jadi ada kelebihan PPh 21 DTP.

    Untuk pelaporan SPT PPh 21, di perusahaan saya tidak akan bermasalah karena kelebihan ini bisa dikompesasi dengan karyawan lainnya. Entahlah pada perusahaan lain, apakah akan bermasalah.

    Namun pada pelaporan realisasi PPh 21 DTP pada saat validasi tidak bisa diinput minus.

    Bagaimana cara pelaporan kelebihan PPh 21 DTP ini, pada laporan Realisasi PPh 21 DTP?
    Bagaimana pembuatan bukti potong PPh 21 nya?

    Terima kasih sebelumnya.

  • enrist

    Member
    24 August 2020 at 7:26 am
    Originaly posted by mblmobil:

    saya sudah menghitung PPh 21 DTP sesuai PMK. Namun pada karyawan yang masuk bulan Juni 2020, sesuai prosedur di akhir tahun akan ada penghitungan ulang.

    Prosedur yang mana?
    Misal, saya asumsikan seseorang mempunyai penghasilan yang sama setiap bulannya. Saya rasa tidak akan ada perubahan sampai akhir tahun perhitungan PPh 21 nya.

    Originaly posted by mblmobil:

    Untuk yang bulan Juni untuk mendapatkan nilai bruto penghasilan disetahunkan dengan cara gaji bulan Juni dikali 12 bulan.

    Ini dasarnya dari mana?
    Coba baca lampiran PER-16/PJ/2016 untuk perhitungan PPh 21 atas karyawan yang mulai bekerja dipertengahan tahun

    Salam

  • mblmobil

    Member
    24 August 2020 at 8:44 am
    Originaly posted by enrist:

    untuk perhitungan PPh 21 atas karyawan yang mulai bekerja dipertengahan tahun

    ok terima kasih ya

  • NTFirst Tax

    Member
    24 August 2020 at 8:46 am
    Originaly posted by enrist:

    Ini dasarnya dari mana?
    Coba baca lampiran PER-16/PJ/2016 untuk perhitungan PPh 21 atas karyawan yang mulai bekerja dipertengahan tahun

    Setuju dengan ini.

  • mblmobil

    Member
    1 September 2020 at 5:47 am

    Ternyata, saya menemukan yang benar2 lebih bayar.

    Jadi ada karyawan yang mendapat PPh 21 DTP di bulan April 2020.
    Namun pada bulan Mei 2020 karyawan tersebut mengundurkan diri,
    jadi PPh 21 yang seharusnya ditanggung oleh karyawan tersebut menjadi NIHIL.

    PPh 21 yang terlanjur dipotong dan disetor ke negara anggap saja :
    – Januari Rp. 10.000,-
    – Februari Rp. 10.000,-
    – Maret Rp. 10.000,-
    Jadi uang Rp. 30.000,- dikembalikan kepada karyawan yang bersangkutan.
    Dengan mengurangi setoran karyawan lain yang tidak mendapatkan PPh 21 DTP.

    Namun bagaimana mekanisme pelaporan yang bulan April, anggap saja PPh 21 DTP nya Rp. 10.000,-.
    Kan sudah dibuatkan ID Billing khusus PPh 21 DTP untuk dilaporkan pada SPT April 2020,
    dan juga sudah dilaporkan pada Laporan Realisasi PPh 21 DTP bulan April 2020.
    Bukti Potong 1721-A1 nya, bagaimana mengisinya?
    Apakah kelebihan PPh 21 DTP Rp. 10.000,- ini dicantumkan di 1721-A1?
    Bagaimana membedakan dengan setoran PPh 21 normal?

    Terima kasih, rekan-rekan.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now