Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kelebihan Setor PPh
Kelebihan Setor PPh
Dear ORTaxer,
Kalau seandainya jumlah SSP yang kita setorkan lebih dari jumlah yang terutang gimana? Contohnya terutang 5 juta tetapi yang kita setorkan 7 juta. Selisih yang 2 juta itu di PBK saja? Bagaimana dengan pelaporan SPT yang 5 juta ini, tetap melampirkan SSP yang 7 Juta saja?
Mohon Pencerahannya…
Salam ORTax…Kalo menurut saya, lakukan PBK yang 2 juta dan lampirkan aja SSP 7 juta, nanti kalo ditanya bagian penerima SPT, bilang aja salah setor. Tambahan yang lain dipersilahkan.
Dear All,
Setau saya pelaporan pajaknya tetap menggunakan SSP yang 7 Juta,,sisanya dapat diminta kembali dengan cara yang telah diatur dalam PMK 190/PMK.03/2007,selamat membaca,,
Mohon koreksinya
Dear All
Lha setahuku masalah ini telah diatur kok, masalahnya adalah memungkinkan ato tidak seandainya setoran itu di minta kembali dan bagaimana proseduralnya
Makasih
Attn : Suryanto99
Saya setuju dengan pendapat lutfan1708, lakukan PBK yang 2 juta dan lampirkan aja SSP 7 juta. Setahu saya kelebihan pembayaran tersebut hanya bisa dikonpensasikan untuk pembayaran PPH di masa berikutnya ( dasarnya surat PBK). Jadi SSP masa berikutnya kita sudah punya kelebihan dana sebesar 2 Juta.
mungkin begitu…Dear All,
Pelaporan SSP 7 juta dimasukkan saja, karena untuk proses PBK tidak mungkin cepat. Jadi kalau menunggu PBK, bisa terlambat lapor.
Jadi untuk lebih aman, dipakai "paralel running" kita tetap lapor yang 7juta, tetapi kita juga proses PBKnya.
Jadi tidak telat lapor, dan setelah PBK selesai bisa di kurangkan dari kewajiban, masa berikutnya.
Salam