Forum Ortax Forums e-SPT Kelemahan dan Kendalan eSPT

  • Kelemahan dan Kendalan eSPT

     marjono updated 14 years, 6 months ago 14 Members · 22 Posts
  • rody

    Member
    2 July 2010 at 3:53 pm
    Originaly posted by LioRessi:

    Minta tolong sebutkan beberapa kelemahan dan kendala e-SPT baik bagi WP maupun operator KPP terima kasih.. ( kalo bisa sebanyak-banyaknya ya…) tq

    Impor Daftar Penyusutan Aktiva Tetap pada eSPT PPh Badan cuman bisa per 1000 data stiap kali impor. Sy punya aktiva lebih dari 20rb item itu pun sudah digabung gabung. tetap saja harus impor berkali kali.

  • Willy fx

    Member
    5 July 2010 at 9:00 am
    Originaly posted by dedhe:

    Kelemahan e SPT adalah masih tetap melamporkan SPT dalam bentuk hardcopy….
    Itu menurut saya

    kalo lapor espt badan masih juga kpp minta hardcopy?

  • Willy fx

    Member
    5 July 2010 at 1:17 pm
    Originaly posted by dedhe:

    Kelemahan e SPT adalah masih tetap melamporkan SPT dalam bentuk hardcopy….
    Itu menurut saya

    kalo lapor espt badan apakah harus menyertakan hardcopy juga? buat apa espt jadinya?

  • pujiakbar90

    Member
    5 July 2010 at 1:35 pm

    Sistem informasi di KPP sering error.

  • LioRessi

    Member
    14 July 2010 at 2:55 pm

    Terima kasih atas tanggapan dr rekan2 semua..

  • rosy

    Member
    15 July 2010 at 2:16 pm

    Terutama bagi PKP yang data fakturnya lumayan banyak, kelemahan tambahan dan sampai sekarang belum ada solusi dari KPP, terutama untuk e-spt PPN, yaitu lampiran PPN berisikan detail penjualan maupun masukan hanya bisa dicetak sampai setengah bulan (tgl 1-15), sisanya…???? ….padahal lampiran ini digunakan untuk legalisir reprint faktur pajak yang hilang.
    Selain itu, fasilitas import data tidak berlaku untuk faktur pajak pengganti, berarti dientry 1 per 1

  • marjono

    Member
    29 July 2010 at 5:07 pm

    untuk eSPT pph 23/26, hasil cetak bukti potongnya :
    1. Carakter Alamat WP dibatasi
    2. Pada nama/alamat WP untuk bukti pemotongan pasal 26 terdapat 2 carakter dalam satu kotak (carakter) yang disediakan
    3. Untuk eSPT PPh 21, saat akan membuat SPT masa atas pegawai tetap tidak terdapat fasilitasnya (harus melalui lembar XL) yg dan untuk mengisi jumlah karyawan, DPP PPh serta PPh terutang pada lembar induk SPT dapat ditulis langsung/manual

    mohon koreksi – makasih

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now