Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan kelupaan bukti potong

  • kelupaan bukti potong

  • reni_risawati

    Member
    3 April 2009 at 2:11 pm
  • reni_risawati

    Member
    3 April 2009 at 2:11 pm

    Dear rekan ortax,
    sewaktu mau mem-filling Pelaporan SPT Tahunan 21 thn 2008 kemaren saya baru sadar bahwa ada 1 bukti potong 1721 A1 karyawan yang lupa saya ikut sertakan dalam pelaporan.
    apakah saya tinggal ke KPP untuk memberikan lampiran itu atau ada cara lain ya?
    thanks before

  • prima07

    Member
    3 April 2009 at 2:14 pm

    Hubungi AR-nya aja untuk menyusulkan bukti potong yang tertinggal.

    Berdasarkan pengalaman, AR bisa menerima.

  • reni_risawati

    Member
    3 April 2009 at 2:16 pm

    thank u rekan prima

  • begawan5060

    Member
    3 April 2009 at 2:48 pm

    Kalo hanya tertinggal dalam pengiriman (tercecer), maka saran rekan Prima dapat dicoba.

    Tetapi kalo data 1721 A1 yg tertinggal tsb belum diisikan dalam form 1721-A (lampiran I) dan akhirnya mempenagruhi ke 1721 Induk, maka ya harus melakukan pembetulan SPT 1721

  • reni_risawati

    Member
    3 April 2009 at 2:51 pm

    rekan begawan;

    sya hanya lupa melampirkan tapi untuk datanya sudah diisikan ke SPT induk.

  • hanif

    Member
    6 April 2009 at 12:52 am

    kalau gitu ikuti saja saran rekan prima

    Salam

  • gustian62

    Member
    6 April 2009 at 9:23 am

    sampai berapa lama pengakuan atas kelupaan itu

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now