Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kena pajak atau tidak?

  • Kena pajak atau tidak?

     hanif updated 16 years ago 7 Members · 8 Posts
  • Kano

    Member
    3 June 2009 at 4:19 pm
  • Kano

    Member
    3 June 2009 at 4:19 pm

    Para Ortaxer mohon dibantu.
    Perusahaan kami ingin menyewa jasa konsultan dari Singapura. Apakah transaksi ini terutang pajak? Bagaimana dengan pembayarannya apakah berbeda apabila menggunakan account pribadi atau account perusahaan.
    Mohon dijelaskan dengan peraturannya. Terima kasih sebelumnya.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 June 2009 at 4:31 pm

    Pengeluaran untuk "sewa" adalah Biaya bagi Penyewa …. Penghasilan bagi Yang Menyewakan ….. sehingga Obyek Pajak Penghasilan …. Psl. 4 UU PPh.
    Pembayaran melalui Account Pribadi maupun Perusahaan pada akhirnya akan diteliti … diperiksa kebenaran Materialnya …. bukan kebenaran fomalnya ….. jika diminta Fiskus terdapat kewajiban memberitahukan secara benar dan jelas cfm Psl 29 UU KUP beserta Norma Pemeriksaan yang menyangkut kewajiban WP.

  • begawan5060

    Member
    3 June 2009 at 4:39 pm
    Originaly posted by Kano:

    Perusahaan kami ingin menyewa jasa konsultan dari Singapura. Apakah transaksi ini terutang pajak? Bagaimana dengan pembayarannya apakah berbeda apabila menggunakan account pribadi atau account perusahaan.

    Seyogyanya jangan menggunakan istilah "menyewa". Perusahaan anda menggunakan jasa konsultan dari LN, jadi saat pembayaran perusahaan anda memotong PPh Ps 26, dengan memperhatikan tax treaty INA-Spura

  • wannabewongkpp

    Member
    3 June 2009 at 5:10 pm

    menurut saya sih, ga kena pajak sepanjang keberadaan si konsultan di Indonesia tidak melebihi 90 hari, klo melebihi 90 hari, malah dikenakan PPh Psl 23, krn dah termasuk dalam kategori BUT.

    tq.

  • Noel

    Member
    3 June 2009 at 7:02 pm

    ya saya setuju dengan rekan begawan, dipotong PPh 26 dengan melihat tarif tax treatynya

  • sindy_ys

    Member
    3 June 2009 at 8:54 pm

    Indonesia-Singapore punya tax treaty nya,,jadi klo jasa yang dilakukan oleh singapore sepanjang itu bukan badan pemerintah Singapore, kemudian jasa itu diberikan kurang dari 90 hari (dalam jangka 12 bulan) maka tidak terutang pajak, karena akan dipotong di singapore.
    Tapi kalau lebih dari 90 hari maka dianggap konsultan tersebut punya BUT di indonesia sehingga dia harus membuat BUT di sini dan atas jasa nya kena PPh 23 biasa.
    Lebih baik jangan melebihi 90 hari karena yang repot perusahan konsultan singapore nya karena dianggap punya BUT..

    Example kurang 90 hari : Dari 1 Januari-28 Maret
    Januari –> 31 hari
    Februari –> 28 hari
    Maret –> 28 hari
    Total 87 hari
    or bisa juga mungkin konsultan singapore nya ada di Indonesia misalkan

    1 Januari – 28 Maret –> 87 hari
    1 April – 6 April –> 6 hari
    total = 93 hari,,ini udah dianggap punya BUT sehingga dipotong PPh pasal 23

  • hanif

    Member
    3 June 2009 at 8:57 pm

    mantap

    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now