Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › kena pph orang asing ??
kena pph orang asing ??
rekan2 mau tanya :
friend from USA (sudah 8 bulan di indonesia) bekerja di kedutaan amerika bagian keuangan/administrasi…
jika tidak mempunyai penghasilan lain disamping bekerja.
1. apakah atas penghasilan yang diterima dari embassy tersebut dikenakan pph 21/26 ?
2. apakah termasuk subjek pajak dalam negeri ?
3. apakah harus mempunyai npwp dan lapor spt 1770?jika mempunyai penghasilan lain disamping bekerja di embassy spt mengajar di kursus bahasa asing (seperti ef)
1. apakah atas kedua penghasilan (dari embasy dan kursus) di kenakan pph 21/26 (belum punya npwp) ??? bila dikenakan pph apakah dikenakan tarif 20% lebih tinggi?? di potong tarif pasal 17 atau pasal 26 atas kedua penghasilan tersebut ??
2. apakah pph 26 dikenakan tarif 20% lebih tinggi bila tidak ada npwp ???
thx- Originaly posted by kurnia:
1. apakah atas penghasilan yang diterima dari embassy tersebut dikenakan pph 21/26 ?
Pasal 3 UU No. 36 Tahun 2008 menyebukan
(1) Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
2. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balikkarena ia bukan subjek pajak, maka atas penghasilan yang diperoleh oleh rekan anda tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia.
Originaly posted by kurnia:2. apakah termasuk subjek pajak dalam negeri ?
tidak…
karena ia bukan subjek pajakOriginaly posted by kurnia:3. apakah harus mempunyai npwp dan lapor spt 1770?
tidak…
karena ia bukan subjek pajakOriginaly posted by kurnia:1. apakah atas kedua penghasilan (dari embasy dan kursus) di kenakan pph 21/26 (belum punya npwp) ???
atas penghasilan dari embassy tidak akan dikenakan PPh 21/26, karena embassy bukan pemotong pajak.
kalau penghasilan dari kursus akan dipotong pajak oleh penyelenggara kursus.
untuk penghasiln dari kursus, kalau tidak punya npwp, tentunya akan dipotong pajak lebih tinggi 20% dari tarif normal.
Apabila keberadaannya sudah lebih dari 180 hari di Indonesia dan punya penghasilan lain di Indonesia, maka, statusnya adalah WP DN. dengan demikian, kewajiban-kewajiban sebagai WPDN harus dilaksanakannya (punya NPWP, menyampaikan SPT dll).Originaly posted by kurnia:2. apakah pph 26 dikenakan tarif 20% lebih tinggi bila tidak ada npwp ???
PPh 26 dikenakan bagi WP LN yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa WP LN harus punya NPWP. dengan demikian, apabila ada WP LN dikenakan pajak di Indonesia berbasis PPh 26, tarif yang digunakan adalah tarif normal
salam
- Originaly posted by hanif:
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka
rekan hanif……notwithstanding my friend work with them but he doesn't stay with them.
pengertian kata "dan" dalam bahasa indonesia itu kan artinya dua-duanya harus dipenuhi…
apakah kalau sudah bekerja lebih 180 hari termasuk subjek pajak dalam negeri (tidak menerima penghasilan lain) ??Originaly posted by hanif:untuk penghasilan dari kursus, kalau tidak punya npwp, tentunya akan dipotong
Originaly posted by hanif:untuk penghasiln dari kursus, kalau tidak punya npwp, tentunya akan dipotong pajak lebih tinggi 20% dari tarif normal.
Originaly posted by hanif:apabila ada WP LN dikenakan pajak di Indonesia berbasis PPh 26, tarif yang digunakan adalah tarif normal
apakah dia termasuk subjek pajak luar negeri ?? kalau iya kok dipotong pph 26 lebih tinggi 20% dari tarif normal…kan seperti kata rekan hanif tarif normal digunakan untuk pph 26..
Originaly posted by hanif:kalau penghasilan dari kursus akan dipotong pajak oleh penyelenggara kursus
dipotong pajak pph 21 (tarif pasal 17) atau 26 (20%)?? asumsi : belum punya npwp…
kalo melapor mendaftarkan diri untuk npwp… apakah penghasilan dari embassy dimasukan ke dalam spt cth : penghasilan dari embassy + penghasilan mengajar = total penghasilan (sbg Penghasilan Kena Pajak)….atau penghasilan dari mengajar saja yang dimasukan kedalam SPT???
Originaly posted by hanif:atas penghasilan dari embassy tidak akan dikenakan PPh 21/26, karena embassy bukan pemotong pajak.
rekan hanif, mau tanya jika bukan pemotong pajak maka penghasilan yang diterima tidak di potong pajak atau di setor sendiri oleh pegawai ???
contoh : si A (WPDN) bekerja organisasi WGC (World Gold Council) bukan dalam organisasi PBB)..jadi penghasilan A tidak dikenakan pph ??? atau disetor sendiri ???thx
- Originaly posted by kurnia:
rekan hanif……notwithstanding my friend work with them but he doesn't stay with them.
pengertian kata "dan" dalam bahasa indonesia itu kan artinya dua-duanya harus dipenuhi…
apakah kalau sudah bekerja lebih 180 hari termasuk subjek pajak dalam negeri (tidak menerima penghasilan lain) ??benar rekan kurnia, saya sependapat dengan anda, bahwa penggunaan kata-kata dan memiliki konsekuensi kedua persyaratan tersebut harus dpenuhi.
sayangnya ketentuan yang ada tidak menjelaskan lebih rinci lagi tentang masalah ini. misalnya apakah yang dimaksud dengan bertempat tinggal itu harus satu rumah. atau tinggal di dalam komplek kantor kedutaan.
Namun saya lebih cendrung, bahwa yang dimaksudkan dengan tinggal bersama mereka itu artinya tinggal di komplek kedutaan. dasarnya adalah karena wilayah kantor/komplek kedutaan diakui secara internasional diibaratkan sebagai wilayah teritorial negara tersebut.
bila teman anda tersebut tidak bertempat tinggal bersama mereka, maka, keberadaannya yang sudah lebih dari 183 hari membuat statusnya menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri.apabila saat mengajar di kursus keberadaannya kurang dari dari 183 hari, maka statusnya adalah SPLN. Penyelenggara kursus harus memotong PPh pasal 26 dengan tarif normal (20% atau lihat tax treaty). sebab, tidak aturan tarif lebih tinggi untuk PPh 26. (masak SP LN harus punya NPWP).
bila keberadaannya di Indonesia saat mengajar di kursus sudah lebih dari 183 hari, statusnya adalah SPDN. oleh karena itu atas penghasilannya dikenakan PPh 21. bila ia tidak punya NPWP, tarif yang dikenakan lebih tinggi 20% dari tarif normal.Originaly posted by kurnia:kalo melapor mendaftarkan diri untuk npwp… apakah penghasilan dari embassy dimasukan ke dalam spt cth : penghasilan dari embassy + penghasilan mengajar = total penghasilan (sbg Penghasilan Kena Pajak)….atau penghasilan dari mengajar saja yang dimasukan kedalam SPT???
ya… semua harus dimasukkan dari embassy atau kursus
world wide incomeOriginaly posted by kurnia:rekan hanif, mau tanya jika bukan pemotong pajak maka penghasilan yang diterima tidak di potong pajak atau di setor sendiri oleh pegawai ???
contoh : si A (WPDN) bekerja organisasi WGC (World Gold Council) bukan dalam organisasi PBB)..jadi penghasilan A tidak dikenakan pph ??? atau disetor sendiri ???disetor sendiri…..
pakai mekanisme PPh 25 seperti yang ada dalam perhitungan form 1770 atau 1770 Ssalam
Salam
thx rekan hanif…
Originaly posted by hanif:disetor sendiri…..
pakai mekanisme PPh 25 seperti yang ada dalam perhitungan form 1770 atau 1770 Sbukankah kalau dari satu penghasilan dari pekerjaan tidak ada pph 25 ?
- Originaly posted by kurnia:
bukankah kalau dari satu penghasilan dari pekerjaan tidak ada pph 25 ?
bila penghasilan diperoleh dari satu pemberi kerja, tidak ada PPh 25. sebab, sudah dipotong oleh pemberi kerja. apabila penghasilan diperoleh dari lebih dari satu pemberi kerja dapat berakibat ada PPh 25. Apalagi untuk kasus teman dari rekan kurnia yang salah satu penghasilannya tidak dipotong oleh pemberi kerja, karena pemberi kerjanya bukan pemotong pajak, akan berakibat ada PPh 25 yang harus dibayar sebagai akibat dari adanya PPh kurang bayar akhir tahun dalam perhitungan yang ada di SPT Tahunan OPnya.
salam