Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan kenapa ada perbedaan sesama praktek dilapangan?

  • kenapa ada perbedaan sesama praktek dilapangan?

     ingintahupajak updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 17 Posts
  • Maitri

    Member
    24 September 2011 at 10:50 am
  • Maitri

    Member
    24 September 2011 at 10:50 am

    saudara,
    mohon petunjuk dan bimbingannya

    kasus:

    perusahaan B adalah customer perusahaan A.
    saat perusahaan B(customer) memotong pajak penghasilan perusahaan A dengan mata uang dollars. ketika perusahaan B mau rupiahkan untuk potong/setor/lapor pajak, kurs kmk yang dipilih yaitu kurs saat tanggal terbit invoice dari perusahaan A, bukan saat tanggal diterbitkan bukti potong….

    misal

    Invoice diterbitkan perusahaan A ke perusahaan B(customer) tgl 7 Juli 2011 (dalam dollars)

    prusahaan A terima bukti potong dari pihak perusahaan B(customer), tanggal bukti potong 31 july 2011

    kurs KMK SGD :7036.62 (Masa Berlaku : 25 Juli 2011 – 31 Juli 2011)
    kurs KMK SGD : 6968.11 (Masa Berlaku : 4 Juli 2011 – 10 Juli 2011)

    rate yang dipakai oleh pihak perusahaan B(customer) sebagai pemotong yaitu rate 6968.11 (artinya pedoman rate yg diambil yaitu rate pemotongan= rate tanggal invoice diterbitkan oleh pihak perusahaan A).

    apakah boleh beggitu?

    mohon petunjuknya.
    terima kasih

  • ktfd

    Member
    24 September 2011 at 11:23 am

    rekan maitri, kurs yg dipake adl saat membayar pph, bukan tanggal bukti potong bukan
    pula tanggal invoice.
    salam.

  • Maitri

    Member
    24 September 2011 at 1:14 pm
    Originaly posted by ktfd:

    rekan maitri, kurs yg dipake adl saat membayar pph, bukan tanggal bukti potong bukan
    pula tanggal invoice.
    salam.

    oow koq pihak customer patookan sama tgl inv yar…

    ehmm??

    ok dch thax sdr. ktfd^^

  • begawan5060

    Member
    25 September 2011 at 3:27 pm
    Originaly posted by Maitri:

    prusahaan A terima bukti potong dari pihak perusahaan B(customer), tanggal bukti potong 31 july 2011

    Misalkan tagihan sebesar SGD. 10,000 maka data yang tercantum dalam Bukti potong tsb adalah :
    Ph bruto (DPP) = SGD. 10,000 X Rp. 7.036,62 (kurs KMK 31-7-2011) = Rp. 70.366.200,00
    PPh Ps 23 (misal) = 2% X Rp. 70.366.200,00 = Rp. 1.407.324,00

    Pada saat menyetor/melapor (pada bulan Agustus), tetap saja hanya menyetor PPh Ps 23 = Rp. 1.407.324,00

  • ktfd

    Member
    25 September 2011 at 5:11 pm
    Originaly posted by ktfd:

    kurs yg dipake adl saat membayar pph,

    koreksi dikit ya… jadi seharusnya adalah kurs saat pt b membayar tagihan pt a, dan kurs
    tsb yg akan digunakan utk membayar pph.

    Originaly posted by begawan5060:

    Misalkan tagihan sebesar SGD. 10,000 maka data yang tercantum dalam Bukti potong tsb adalah :
    Ph bruto (DPP) = SGD. 10,000 X Rp. 7.036,62 (kurs KMK 31-7-2011) = Rp. 70.366.200,00
    PPh Ps 23 (misal) = 2% X Rp. 70.366.200,00 = Rp. 1.407.324,00

    Pada saat menyetor/melapor (pada bulan Agustus), tetap saja hanya menyetor PPh Ps 23 = Rp. 1.407.324,00

    pak bega, mohon penjelasan, bukankah pph 23 terutang pada saat penghasilan "dibayar",
    "tersedia utk dibayar", atau "jatuh tempo", sehingga bukan sesuai tgl bukti potong?
    ataukah pak bega "mengasumsikan" tgl bukti potong tsb sbg tgl pembayaran tagihan
    dan pembayaran pphnya? jika ya, no problemo… jika tidak, mohon penjelasan.
    salam.

  • begawan5060

    Member
    26 September 2011 at 2:31 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ataukah pak bega "mengasumsikan" tgl bukti potong tsb sbg tgl pembayaran tagihan
    dan pembayaran pphnya? jika ya, no problemo… jika tidak, mohon penjelasan.

    Nggak pake asumsi kok..
    Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 :
    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
    a. dibayarkannya penghasilan;
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    Jadi misalnya yang paling duluan adalah kriteria huruf a. Tgl 20-7-2011 dibayar tagihan sebesar USD. 10,000 Kurs KMK 9.000
    Maka pemotongan bisa dilakukan tgl. 20-7-2011 atau paling lambat tgl 31-7-2011
    Melakukan pemotongan, pada hakekatnya adalah menerbitkan bukti potong. Dan untuk menghitung DPP-nya adalah kurs KMK saat menerbitkan bukti potong…
    Hampir mirip dengan prosedur penerbitan FP..

  • begawan5060

    Member
    26 September 2011 at 2:42 pm

    Coba kita bikin contoh soal lagi, ya..

    Tgl. 20-7-2011 dibayar tagihan USD. 10,000 kurs KMK 9.000
    Tgl. 20-7-2011 dilakukan pemotongan PPh Ps 23 = 2%
    Tgl. 10-8-2011 menyetor/melapor, kurs KMK 9.100

    Bagaimana membuat bukti potongnya? Berapa rupiah PPh Ps 23 yang harus dibayar ke Kas Negara?

  • POERBA

    Member
    26 September 2011 at 3:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tgl. 10-8-2011 menyetor/melapor, kurs KMK 9.100

    Pak Begawan, bagaiman kl kurs yg saya gunakan pada saat menyetornya adalah kurs diatas?? Apa sanksinya??
    Mohon pencerahannya pak..
    Thx

  • begawan5060

    Member
    26 September 2011 at 5:56 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Pak Begawan, bagaiman kl kurs yg saya gunakan pada saat menyetornya adalah kurs diatas?? Apa sanksinya??

    Silahkan mencoba membuat bukti potong, kemudian menyusun SPT-nya…, dan jawabannya nanti akan ketemu dengan sendirinya..

  • ktfd

    Member
    26 September 2011 at 6:50 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Nggak pake asumsi kok..

    iyo… iyo… he3…

    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 :
    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    ternyata di pp 94 ini, saat terutang "diperlonggar" dgn "akhir bulan", meskipun di uu pph
    ndak ada yg menyebutkan "akhir bulan", tapi saya setuju saja krn aturan ini justru
    "tidak mempersulit" dan menguntungkan wp… he3…
    nuwus sob…
    salam.

  • Maitri

    Member
    27 September 2011 at 10:48 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tgl. 20-7-2011 dibayar tagihan USD. 10,000 kurs KMK 9.000
    Tgl. 20-7-2011 dilakukan pemotongan PPh Ps 23 = 2%
    Tgl. 10-8-2011 menyetor/melapor, kurs KMK 9.100

    Bagaimana membuat bukti potongnya? Berapa rupiah PPh Ps 23 yang harus dibayar ke Kas Negara?

    jadi, saudara jawabannya apa?

    koq saya makin binggung… >.<"

    tanggal bukti potong 31/07
    jumlah Pph yang kita bayar dikonversi kurs 9000

    apakah begitu saudara?

  • ingintahupajak

    Member
    27 September 2011 at 12:07 pm

    Ijin jawab Pak Gun, mohon dikoreksi.

    Originaly posted by Maitri:

    tanggal bukti potong 31/07
    jumlah Pph yang kita bayar dikonversi kurs 9000

    Kalau tanggal bukti potongnya tanggal 31-07 harusnya yang dipakai juga kurs tanggal 31 rekan, bukan kurs tanggal 20-07.

    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    27 September 2011 at 12:08 pm
    Originaly posted by Maitri:

    jadi, saudara jawabannya apa?

    Diterbitkan Bukpot tgl 20-7-2011 yang isinya :
    DPP = USD. 10,000 X Rp. 9.000 = Rp. 90.000.000
    PPh 23 = 2% X 90.000.000 = 1.800.000

    Buat SPT Masa dan SSP PPh Ps 23 sebesar = Rp. 1.800.000
    Bayar ke Kas Negara tgl 1 atau 2 atau paling lambat tgl 10 Agustus… ya tetap saja hanya setor Rp. 1.800.000

  • ktfd

    Member
    29 September 2011 at 1:05 pm
    Originaly posted by Maitri:

    jadi, saudara jawabannya apa

    Originaly posted by Maitri:

    apakah begitu saudara?

    waduh… kayaknya galak ini… ati2 pak bega… he3…

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now