Forum Ortax › Forums › PPh Badan › kenapa ada perbedaan sesama praktek dilapangan?
kenapa ada perbedaan sesama praktek dilapangan?
saudara,
mohon petunjuk dan bimbingannyakasus:
perusahaan B adalah customer perusahaan A.
saat perusahaan B(customer) memotong pajak penghasilan perusahaan A dengan mata uang dollars. ketika perusahaan B mau rupiahkan untuk potong/setor/lapor pajak, kurs kmk yang dipilih yaitu kurs saat tanggal terbit invoice dari perusahaan A, bukan saat tanggal diterbitkan bukti potong….misal
Invoice diterbitkan perusahaan A ke perusahaan B(customer) tgl 7 Juli 2011 (dalam dollars)
prusahaan A terima bukti potong dari pihak perusahaan B(customer), tanggal bukti potong 31 july 2011
kurs KMK SGD :7036.62 (Masa Berlaku : 25 Juli 2011 – 31 Juli 2011)
kurs KMK SGD : 6968.11 (Masa Berlaku : 4 Juli 2011 – 10 Juli 2011)rate yang dipakai oleh pihak perusahaan B(customer) sebagai pemotong yaitu rate 6968.11 (artinya pedoman rate yg diambil yaitu rate pemotongan= rate tanggal invoice diterbitkan oleh pihak perusahaan A).
apakah boleh beggitu?
mohon petunjuknya.
terima kasihrekan maitri, kurs yg dipake adl saat membayar pph, bukan tanggal bukti potong bukan
pula tanggal invoice.
salam.- Originaly posted by ktfd:
rekan maitri, kurs yg dipake adl saat membayar pph, bukan tanggal bukti potong bukan
pula tanggal invoice.
salam.oow koq pihak customer patookan sama tgl inv yar…
ehmm??
ok dch thax sdr. ktfd^^
- Originaly posted by Maitri:
prusahaan A terima bukti potong dari pihak perusahaan B(customer), tanggal bukti potong 31 july 2011
Misalkan tagihan sebesar SGD. 10,000 maka data yang tercantum dalam Bukti potong tsb adalah :
Ph bruto (DPP) = SGD. 10,000 X Rp. 7.036,62 (kurs KMK 31-7-2011) = Rp. 70.366.200,00
PPh Ps 23 (misal) = 2% X Rp. 70.366.200,00 = Rp. 1.407.324,00Pada saat menyetor/melapor (pada bulan Agustus), tetap saja hanya menyetor PPh Ps 23 = Rp. 1.407.324,00
- Originaly posted by ktfd:
kurs yg dipake adl saat membayar pph,
koreksi dikit ya… jadi seharusnya adalah kurs saat pt b membayar tagihan pt a, dan kurs
tsb yg akan digunakan utk membayar pph.Originaly posted by begawan5060:Misalkan tagihan sebesar SGD. 10,000 maka data yang tercantum dalam Bukti potong tsb adalah :
Ph bruto (DPP) = SGD. 10,000 X Rp. 7.036,62 (kurs KMK 31-7-2011) = Rp. 70.366.200,00
PPh Ps 23 (misal) = 2% X Rp. 70.366.200,00 = Rp. 1.407.324,00Pada saat menyetor/melapor (pada bulan Agustus), tetap saja hanya menyetor PPh Ps 23 = Rp. 1.407.324,00
pak bega, mohon penjelasan, bukankah pph 23 terutang pada saat penghasilan "dibayar",
"tersedia utk dibayar", atau "jatuh tempo", sehingga bukan sesuai tgl bukti potong?
ataukah pak bega "mengasumsikan" tgl bukti potong tsb sbg tgl pembayaran tagihan
dan pembayaran pphnya? jika ya, no problemo… jika tidak, mohon penjelasan.
salam. - Originaly posted by ktfd:
ataukah pak bega "mengasumsikan" tgl bukti potong tsb sbg tgl pembayaran tagihan
dan pembayaran pphnya? jika ya, no problemo… jika tidak, mohon penjelasan.Nggak pake asumsi kok..
Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 :
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-ÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.Jadi misalnya yang paling duluan adalah kriteria huruf a. Tgl 20-7-2011 dibayar tagihan sebesar USD. 10,000 Kurs KMK 9.000
Maka pemotongan bisa dilakukan tgl. 20-7-2011 atau paling lambat tgl 31-7-2011
Melakukan pemotongan, pada hakekatnya adalah menerbitkan bukti potong. Dan untuk menghitung DPP-nya adalah kurs KMK saat menerbitkan bukti potong…
Hampir mirip dengan prosedur penerbitan FP.. Coba kita bikin contoh soal lagi, ya..
Tgl. 20-7-2011 dibayar tagihan USD. 10,000 kurs KMK 9.000
Tgl. 20-7-2011 dilakukan pemotongan PPh Ps 23 = 2%
Tgl. 10-8-2011 menyetor/melapor, kurs KMK 9.100Bagaimana membuat bukti potongnya? Berapa rupiah PPh Ps 23 yang harus dibayar ke Kas Negara?
- Originaly posted by begawan5060:
Tgl. 10-8-2011 menyetor/melapor, kurs KMK 9.100
Pak Begawan, bagaiman kl kurs yg saya gunakan pada saat menyetornya adalah kurs diatas?? Apa sanksinya??
Mohon pencerahannya pak..
Thx - Originaly posted by POERBA:
Pak Begawan, bagaiman kl kurs yg saya gunakan pada saat menyetornya adalah kurs diatas?? Apa sanksinya??
Silahkan mencoba membuat bukti potong, kemudian menyusun SPT-nya…, dan jawabannya nanti akan ketemu dengan sendirinya..
- Originaly posted by begawan5060:
Nggak pake asumsi kok..
iyo… iyo… he3…
Originaly posted by begawan5060:Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 :
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:ternyata di pp 94 ini, saat terutang "diperlonggar" dgn "akhir bulan", meskipun di uu pph
ndak ada yg menyebutkan "akhir bulan", tapi saya setuju saja krn aturan ini justru
"tidak mempersulit" dan menguntungkan wp… he3…
nuwus sob…
salam. - Originaly posted by begawan5060:
Tgl. 20-7-2011 dibayar tagihan USD. 10,000 kurs KMK 9.000
Tgl. 20-7-2011 dilakukan pemotongan PPh Ps 23 = 2%
Tgl. 10-8-2011 menyetor/melapor, kurs KMK 9.100Bagaimana membuat bukti potongnya? Berapa rupiah PPh Ps 23 yang harus dibayar ke Kas Negara?
jadi, saudara jawabannya apa?
koq saya makin binggung… >.<"
tanggal bukti potong 31/07
jumlah Pph yang kita bayar dikonversi kurs 9000apakah begitu saudara?
Ijin jawab Pak Gun, mohon dikoreksi.
Originaly posted by Maitri:tanggal bukti potong 31/07
jumlah Pph yang kita bayar dikonversi kurs 9000Kalau tanggal bukti potongnya tanggal 31-07 harusnya yang dipakai juga kurs tanggal 31 rekan, bukan kurs tanggal 20-07.
CMIIW
- Originaly posted by Maitri:
jadi, saudara jawabannya apa?
Diterbitkan Bukpot tgl 20-7-2011 yang isinya :
DPP = USD. 10,000 X Rp. 9.000 = Rp. 90.000.000
PPh 23 = 2% X 90.000.000 = 1.800.000Buat SPT Masa dan SSP PPh Ps 23 sebesar = Rp. 1.800.000
Bayar ke Kas Negara tgl 1 atau 2 atau paling lambat tgl 10 Agustus… ya tetap saja hanya setor Rp. 1.800.000 - Originaly posted by Maitri:
jadi, saudara jawabannya apa
Originaly posted by Maitri:apakah begitu saudara?
waduh… kayaknya galak ini… ati2 pak bega… he3…