Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kenapa Harta di Kenakan Pajak Final?

  • jindanjun

    Member
    28 December 2021 at 9:05 am

    Dear rekan rekan suhu, saya mau tanya, bukankah harta itu bukan merupakan objek PPh, tapi kenapa kita perlu melaporkan harta dengan ketakutan akan diperiksa? Dan ketika kita mengikuti pengungkapan harta kenapa harta tersebut dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan final?

    Mohon infonya rekan-rekan suhu.

  • Daniel C

    Member
    28 December 2021 at 3:51 pm

    Gini mungkin ya reka, harta tersebut di peroleh dari suatu penghasilan, ketika OP/Badan tersebut memperoleh penghasilan, maka bentuk implementasinya adalah biaya atau harta.
    jadi fiskus melakukan penafsiran tersendiri yang di lihat dalam bentuk aset atau biaya tersebut terhadap suatu penghasilan seseorang yang mana penghasilan tersebut masuk atau tidak kedalam objek pajak

  • harind

    Member
    30 December 2021 at 4:05 pm

    sebenarnya bukan atas asetnya langsung tapi bagaimana memperoleh aset tersebut

  • Arief Setiawan

    Member
    2 January 2022 at 8:23 pm

    Benar, rekan. Konsepnya adalah penghasilan untuk memperoleh harta tersebut. Apakah sudah dipajaki, atau malah bukan objek pajak. Selama bisa membuktikan, maka tidak wajib ikut TA jilid II.

    Silahkan singgah di blog sederhana saya, siapa tahu ada artikel pajak yang bermanfaat:

    https://pokokilmu.blogspot.com/2021/12/account-representative-ar-adalah.html?m=1

    Kalau cuman ngobrol di PM maupun WA, gratis. Karena saya juga sambil mengasah ilmu juga, sama-sama belajar.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now