Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Kenapa Harta di Kenakan Pajak Final?
Tagged: PPS, ppswp, programpengungkapansukarela, Taxamnesty, taxamnestyjilid2
Kenapa Harta di Kenakan Pajak Final?
Arief Setiawan updated 3 years, 4 months ago 4 Members · 4 Posts
Dear rekan rekan suhu, saya mau tanya, bukankah harta itu bukan merupakan objek PPh, tapi kenapa kita perlu melaporkan harta dengan ketakutan akan diperiksa? Dan ketika kita mengikuti pengungkapan harta kenapa harta tersebut dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan final?
Mohon infonya rekan-rekan suhu.
Gini mungkin ya reka, harta tersebut di peroleh dari suatu penghasilan, ketika OP/Badan tersebut memperoleh penghasilan, maka bentuk implementasinya adalah biaya atau harta.
jadi fiskus melakukan penafsiran tersendiri yang di lihat dalam bentuk aset atau biaya tersebut terhadap suatu penghasilan seseorang yang mana penghasilan tersebut masuk atau tidak kedalam objek pajaksebenarnya bukan atas asetnya langsung tapi bagaimana memperoleh aset tersebut
Benar, rekan. Konsepnya adalah penghasilan untuk memperoleh harta tersebut. Apakah sudah dipajaki, atau malah bukan objek pajak. Selama bisa membuktikan, maka tidak wajib ikut TA jilid II.
Silahkan singgah di blog sederhana saya, siapa tahu ada artikel pajak yang bermanfaat:
https://pokokilmu.blogspot.com/2021/12/account-representative-ar-adalah.html?m=1
Kalau cuman ngobrol di PM maupun WA, gratis. Karena saya juga sambil mengasah ilmu juga, sama-sama belajar.