Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Kendaraan Dinas Direksi

  • Kendaraan Dinas Direksi

     priadiar4 updated 12 years, 5 months ago 14 Members · 21 Posts
  • hafidz_28

    Member
    29 January 2013 at 5:05 pm
  • hafidz_28

    Member
    29 January 2013 at 5:05 pm

    Kendaraan Dinas Direksi (Mitsubshi Pajero), penyusutannya di koreksi fiskal atau tidak ya…?

  • nonem

    Member
    29 January 2013 at 6:00 pm

    kalo menurut fiskal kendaraan dinas (mobil) masuk dalam kelompok harta berwujud kelompok 2 dengan tarif penyusutan 12,5%.
    Biasanya pencatatan menurut akuntansi (metode) penyusutannya berbeda, tergantung kebijakan instansinya/perusahaannya.

    Originaly posted by hafidz_28:

    penyusutannya di koreksi fiskal atau tidak ya…?

    menurut saya dikoreksi fiskal, karena ada perbedaan pencatatan/metode.

    mohon koreksi dari rekan2
    salam

  • shase

    Member
    30 January 2013 at 12:28 am
    Originaly posted by hafidz_28:

    Kendaraan Dinas Direksi (Mitsubshi Pajero), penyusutannya di koreksi fiskal atau tidak ya…?

    menurut saya,selagi kendaraan dinas tersebut digunakan untuk operasional perusahaan seharusnya dikoreksi…
    Berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 220/PJ./2002.

    Pasal 3
    (1)

    Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
    (2)

    Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

  • priadiar4

    Member
    30 January 2013 at 7:57 am
    Originaly posted by hafidz_28:

    Kendaraan Dinas Direksi (Mitsubshi Pajero), penyusutannya di koreksi fiskal atau tidak ya…?

    Originaly posted by shase:

    Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis

    menurut rekan shase pajero termasuk sedan tidak?

  • aldrian

    Member
    30 January 2013 at 8:08 am
    Originaly posted by priadiar4:

    menurut rekan shase pajero termasuk sedan tidak?

    menurut saya tidak Pak
    Mohon koreksi karena di rumah punya nya cuma sepeda onthel

  • priadiar4

    Member
    30 January 2013 at 8:17 am
    Originaly posted by aldrian:

    menurut saya tidak Pak
    Mohon koreksi karena di rumah punya nya cuma sepeda onthel

    sepeda onthel bermesin turbo?

  • wulanwidya

    Member
    30 January 2013 at 10:13 am

    menurut saya dikoreksi,,, klo malasah mobil sedan ya jelas tidak termasuk mobil mitsubushi pajero,, tapi kalo sepeda othel bermesin turbo mungkin termasuk sejenis pajero,, hehehe
    salam

  • Joei

    Member
    30 January 2013 at 3:54 pm

    Menurut saya di koreksi, krn Pajero merupakan kendaraan jenis SUV, bukan termasuk sedan atau station wagon

  • ktfd

    Member
    30 January 2013 at 4:00 pm
    Originaly posted by shase:

    menurut saya,selagi kendaraan dinas tersebut digunakan untuk operasional perusahaan seharusnya dikoreksi…

    iki opo tak kebalik2 ya… utk operasi tapi dikoreksi… aneh bin ajaib bintilen…

  • ktfd

    Member
    30 January 2013 at 4:03 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    sepeda onthel bermesin turbo?

    gak usah pake turbo aje ada yg ratusan juta lho… padahal ngontelteltel…

  • SARIMIN

    Member
    30 January 2013 at 4:10 pm
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by shase: menurut saya,selagi kendaraan dinas tersebut digunakan untuk operasional perusahaan seharusnya dikoreksi…
    iki opo tak kebalik2 ya… utk operasi tapi dikoreksi… aneh bin ajaib bintilen…

    maju terus pantang mundur rekan shase, sing penting ndak minder, indak baa salah saketek, nanti rekan pandai surang …. *bahasa daerah kacau balau*

  • kikikiw

    Member
    30 January 2013 at 4:24 pm
    Originaly posted by shase:

    Berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 220/PJ./2002.

    Pasal 3
    (1)

    Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
    (2)

    Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    Menurut saya sih substansi dari peraturan di atas adalah ada pada kata-kata "yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya", meskipun agak rancu maksud dari "sedan atau yang sejenis" itu. Jadiiii, menurut saya atas pajero itu perlakuannya seperti peraturan di atas yaitu dibebankan 50%.
    Begitu, rekan..

  • nughie07

    Member
    30 January 2013 at 4:27 pm
    Originaly posted by kikikiw:

    yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya

    ini seperti kata pak guru ini

    Originaly posted by sarimin:

    maju terus pantang mundur rekan shase, sing penting ndak minder

    setuju belajar tidak perlu minder. hehe

  • wulanwidya

    Member
    5 February 2013 at 11:22 am

    hahaha mantepppp,,,,,buat rekan sarimin MA PULO KACAU BALAU TU,, LAH SANTIANG TU MAHH,,,,anyway satu kampung kita rupa nya,,, salam minang kabau,,,,
    hehe

Viewing 1 - 15 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now