Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Kendaraan Dinas Direksi
Kendaraan Dinas Direksi (Mitsubshi Pajero), penyusutannya di koreksi fiskal atau tidak ya…?
kalo menurut fiskal kendaraan dinas (mobil) masuk dalam kelompok harta berwujud kelompok 2 dengan tarif penyusutan 12,5%.
Biasanya pencatatan menurut akuntansi (metode) penyusutannya berbeda, tergantung kebijakan instansinya/perusahaannya.Originaly posted by hafidz_28:penyusutannya di koreksi fiskal atau tidak ya…?
menurut saya dikoreksi fiskal, karena ada perbedaan pencatatan/metode.
mohon koreksi dari rekan2
salam- Originaly posted by hafidz_28:
Kendaraan Dinas Direksi (Mitsubshi Pajero), penyusutannya di koreksi fiskal atau tidak ya…?
menurut saya,selagi kendaraan dinas tersebut digunakan untuk operasional perusahaan seharusnya dikoreksi…
Berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 220/PJ./2002.Pasal 3
(1)Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
(2)Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
- Originaly posted by hafidz_28:
Kendaraan Dinas Direksi (Mitsubshi Pajero), penyusutannya di koreksi fiskal atau tidak ya…?
Originaly posted by shase:Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis
menurut rekan shase pajero termasuk sedan tidak?
- Originaly posted by priadiar4:
menurut rekan shase pajero termasuk sedan tidak?
menurut saya tidak Pak
Mohon koreksi karena di rumah punya nya cuma sepeda onthel - Originaly posted by aldrian:
menurut saya tidak Pak
Mohon koreksi karena di rumah punya nya cuma sepeda onthelsepeda onthel bermesin turbo?
menurut saya dikoreksi,,, klo malasah mobil sedan ya jelas tidak termasuk mobil mitsubushi pajero,, tapi kalo sepeda othel bermesin turbo mungkin termasuk sejenis pajero,, hehehe
salamMenurut saya di koreksi, krn Pajero merupakan kendaraan jenis SUV, bukan termasuk sedan atau station wagon
- Originaly posted by shase:
menurut saya,selagi kendaraan dinas tersebut digunakan untuk operasional perusahaan seharusnya dikoreksi…
iki opo tak kebalik2 ya… utk operasi tapi dikoreksi… aneh bin ajaib bintilen…
- Originaly posted by priadiar4:
sepeda onthel bermesin turbo?
gak usah pake turbo aje ada yg ratusan juta lho… padahal ngontelteltel…
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by shase: menurut saya,selagi kendaraan dinas tersebut digunakan untuk operasional perusahaan seharusnya dikoreksi…
iki opo tak kebalik2 ya… utk operasi tapi dikoreksi… aneh bin ajaib bintilen…maju terus pantang mundur rekan shase, sing penting ndak minder, indak baa salah saketek, nanti rekan pandai surang …. *bahasa daerah kacau balau*
- Originaly posted by shase:
Berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 220/PJ./2002.Pasal 3
(1)Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
(2)Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Menurut saya sih substansi dari peraturan di atas adalah ada pada kata-kata "yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya", meskipun agak rancu maksud dari "sedan atau yang sejenis" itu. Jadiiii, menurut saya atas pajero itu perlakuannya seperti peraturan di atas yaitu dibebankan 50%.
Begitu, rekan.. - Originaly posted by kikikiw:
yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya
ini seperti kata pak guru ini
Originaly posted by sarimin:maju terus pantang mundur rekan shase, sing penting ndak minder
setuju belajar tidak perlu minder. hehe
hahaha mantepppp,,,,,buat rekan sarimin MA PULO KACAU BALAU TU,, LAH SANTIANG TU MAHH,,,,anyway satu kampung kita rupa nya,,, salam minang kabau,,,,
hehe