Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Kendaraan Dinas Direksi

  • Kendaraan Dinas Direksi

     priadiar4 updated 12 years, 5 months ago 14 Members · 21 Posts
  • PADIMAS

    Member
    5 February 2013 at 12:56 pm

    Informasinya kurang jelas, bagaimana perlakuan perusahaan atas transaksi tersebut, metode apa yang dipergunakan perusahaan, berapa penyusutan yang dibebankan, setelah dapat info yang jelas baru bisa ditanggapi, dikoreksi atau tidak.

  • aldrian

    Member
    6 February 2013 at 8:02 am
    Originaly posted by wulanwidya:

    ,buat rekan sarimin MA PULO KACAU BALAU TU,, LAH SANTIANG TU MAHH,,,,anyway satu kampung kita rupa nya,,, salam minang kabau,,,,

    urang awak kito ha?

  • andi47

    Member
    6 February 2013 at 10:00 am

    manunjuk KMK. 138/KMK.03/2002… itu dikhususkan bagi pegawai yang membawa/ dipergunakan hanya untuk 1 orang… nah apabila digunakan dalam operasionalperusahaan dalam arti tidak meng khususkan satu orang dari jabatan… maka penyusutannya and biaya lainnya tidak perlu di koreksi

  • JNS

    Member
    7 February 2013 at 12:05 pm
    Originaly posted by andi47:

    manunjuk KMK. 138/KMK.03/2002… itu dikhususkan bagi pegawai yang membawa/ dipergunakan hanya untuk 1 orang… nah apabila digunakan dalam operasionalperusahaan dalam arti tidak meng khususkan satu orang dari jabatan… maka penyusutannya and biaya lainnya tidak perlu di koreksi

    setuju, ini perlakuan untuk mobil antar jemput karyawan.

    Pajero nya gmn rekan2 jadinya? 🙂

  • JNS

    Member
    11 February 2013 at 1:05 pm

    Jujur msh bingung dengan kata "sedan". Apakah harus sedan

  • priadiar4

    Member
    11 February 2013 at 1:42 pm
    Originaly posted by JNS:

    Jujur msh bingung dengan kata "sedan". Apakah harus sedan

    mungkin surat ini bisa menjelaskan..
    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    20 Maret 2003

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 154/PJ.42/2003

    TENTANG

    PENJELASAN KEP-220/PJ/2002 UNTUK KENDARAAN MINIBUS YANG DIBAWA PULANG KARYAWAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanpa tanggal perihal Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.
    KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan 2 (dua) hal, yaitu:
    a. Apakah ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002
    tanggal 18 April 2002 juga berlaku untuk kendaraan Kijang, Panther dan kendaraan lain
    sejenisnya yang digunakan karyawan untuk pulang pergi ke kantor serta untuk dinas lainnya
    setiap hari?;
    b. Apakah biaya sewa dan perbaikan kendaraan bus, minibus, sedan dan kendaraan lain yang
    disewa oleh perusahaan dapat dibiayakan.

    2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002
    tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan
    Perusahaan, antara lain diatur sebagai berikut:
    a. Pasal 2, atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus,
    atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para
    pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva
    tetap kelompok II (Lampiran II butir 1 huruf b), dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan
    rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya rutin perusahaan dalam
    tahun pajak yang bersangkutan.

    b. Pasal 3, atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau
    yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena
    jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima
    puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui
    penyusutan aktiva tetap kelompok II (Lampiran II butir 1 huruf b), dan atas biaya
    pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin
    perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan
    rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang
    Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan,
    antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk
    juga kendaraan jenis minibus sepanjang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena
    jabatan atau pekerjaannya, dan penggunaannya full-time baik untuk kepentingan perusahaan maupun
    keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan.

    4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
    a. Kendaraan minibus, Kijang, Panther dan kendaraan lain sejenisnya yang dimiliki atau disewa
    oleh perusahaan,
    apabila hanya dipergunakan oleh pegawai tertentu karena jabatan atau
    ekerjaannya secara penguasaan penuh (full time) baik untuk kepentingan pekerjaan/
    perusahaan maupun dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi/keluarganya, atas biaya
    penyusutan ataupun biaya sewa tahunannya hanya dapat dibebankan sebagai biaya
    perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen). Ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian
    Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan hanya berlaku untuk kendaraan yang
    dipergunakan oleh perusahaan untuk antar jemput para pegawai saja tanpa memberikan
    penguasaan penuh atas kendaraan tersebut kepada pegawai tertentu karena jabatan atau
    pekerjaannya;

    b. Biaya perbaikan kendaraan dapat dibedakan antara biaya perbaikan rutin dan biaya
    perbaikan besar. Pembebanan biaya perbaikan rutin dapat dibebankan sekaligus, sedangkan
    pembebanan biaya perbaikan besar melalui penyusutan. Namun pembebanan kedua jenis
    biaya tersebut tergantung pula pada, apakah kendaraan hanya dipergunakan untuk antar-
    jemput para pegawai saja (pembebanan seluruhnya) ataukah dipergunakan oleh pegawai
    tertentu karena jabatan atau pekerjaannya secara penguasaan penuh (pembebanan hanya
    sebesar 50%).

    Demikian harap maklum.

    DIREKTUR,

    ttd

    SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

Viewing 16 - 21 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now