Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Kendaraan Dinas Direktur
mohon pencerahanya rekan
Jikalau untuk memenuhi mobil dinas seorang direktur, perusahaan rental dari perusahaan rental.
pertanyaanya apakah biaya rental atas mobil dinas tersebut bisa menjadi deductible 100%, atau hanya diakui 50% ya,
Mobil dinas dibawa pulang.Makasih sblmnya
wasalam
diakui 50%
SE – 09/PJ.42/2002
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER
DAN KENDARAAN PERUSAHAANpasal 3 :
Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II (Lampiran II butir 1 huruf b), dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen).CMIIW