Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Kendaraan Dinas Direktur

  • Kendaraan Dinas Direktur

     eko budi updated 13 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • prasetyoutomo

    Member
    3 May 2012 at 10:59 am
  • prasetyoutomo

    Member
    3 May 2012 at 10:59 am

    mohon pencerahanya rekan

    Jikalau untuk memenuhi mobil dinas seorang direktur, perusahaan rental dari perusahaan rental.

    pertanyaanya apakah biaya rental atas mobil dinas tersebut bisa menjadi deductible 100%, atau hanya diakui 50% ya,
    Mobil dinas dibawa pulang.

    Makasih sblmnya

    wasalam

  • eko budi

    Member
    3 May 2012 at 1:14 pm

    diakui 50%

    SE – 09/PJ.42/2002

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER
    DAN KENDARAAN PERUSAHAAN

    pasal 3 :
    Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II (Lampiran II butir 1 huruf b), dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen).

    CMIIW

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now