Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Kendaraan Plat Kuning, kena PPh 23?

  • Kendaraan Plat Kuning, kena PPh 23?

     tandra updated 7 years ago 5 Members · 6 Posts
  • TuanCumi

    Member
    1 August 2018 at 11:57 am
  • TuanCumi

    Member
    1 August 2018 at 11:57 am

    Dear all rekan, saya masih bingung mengenai jasa angkut kendaraan clot diesel plat kuning apakah dipotong PPh 23? utk PPN sudah jelas diatur di SSE 119/2010 kendaraan umum plat kuning dan hitam tidak dikenakan PPN.

    ada yg bisa bantu?

  • abrahamchandra

    Member
    1 August 2018 at 2:20 pm

    kalau PPH 23 tetap terutang walaupun plat kuning sekalipun

  • ktfd

    Member
    1 August 2018 at 3:34 pm
    Originaly posted by TuanCumi:

    dan hitam

    hitam kena ppn

  • nchip

    Member
    1 August 2018 at 4:30 pm
    Originaly posted by ktfd:

    hitam kena ppn

    mungkin maksudnya warna dasar kuning, tulisan hitam

  • tandra

    Member
    2 August 2018 at 11:21 am
    Originaly posted by TuanCumi:

    Dear all rekan, saya masih bingung mengenai jasa angkut kendaraan clot diesel plat kuning apakah dipotong PPh 23?

    di PMK 141/PMK.03/2015 pasal 1 ayat 6 huruf ba Jasa Pengangkutan/Ekspedisi di potong PPh 23.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now