Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Kendaraan Plat Kuning, kena PPh 23?
Dear all rekan, saya masih bingung mengenai jasa angkut kendaraan clot diesel plat kuning apakah dipotong PPh 23? utk PPN sudah jelas diatur di SSE 119/2010 kendaraan umum plat kuning dan hitam tidak dikenakan PPN.
ada yg bisa bantu?
kalau PPH 23 tetap terutang walaupun plat kuning sekalipun
- Originaly posted by TuanCumi:
dan hitam
hitam kena ppn
- Originaly posted by ktfd:
hitam kena ppn
mungkin maksudnya warna dasar kuning, tulisan hitam
- Originaly posted by TuanCumi:
Dear all rekan, saya masih bingung mengenai jasa angkut kendaraan clot diesel plat kuning apakah dipotong PPh 23?
di PMK 141/PMK.03/2015 pasal 1 ayat 6 huruf ba Jasa Pengangkutan/Ekspedisi di potong PPh 23.
Viewing 1 - 6 of 6 posts